Posts tagged ‘Artikel’
Subyek Pendidikan Qs. Al –Fath 29 Dalam Tafsir Ibnu Katsir
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah segala puji dan syukur bagi Allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas kajian empirik sang tokoh yang merupakan tmata kuliahpsikologi agama.
Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada kekasih Allah SWT, yakni Nabi Muhammad saw, yang telah membawa umatnya menuju jalan yang lurus dan menjadi suri teladan yang dinanti-nantikan syafa’atnya.
Berkat petunjuk dan pertolongan Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan judul : Subyek Pendidikan Qs. Al –Fath 29 Dalam Tafsir Ibnu Katsir
Penulis menyadari bahwa inilah yang dapat penulis sajikan yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan yang diharapkan oleh pembaca.
Dalam menyelesaikan risalah ini banyak pihak yang dengan tulus dan ikhlas membimbing dan membantu penulis dalam pembuatan risalah ini.
Semua bantuan dari berbagai pihak, penulis tidak dapat membalasnya, semoga Allah SWT memberikan balasan pahala yang setimpal dan bantuan tersebut menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT.
penyusun
Bab I
Pendahuluan
Setiap umat Islam tentu telah mengerti, di sertai dengan penuh kepercayaan, bahwa pribadi Rosululloh. Itu adalah seorang manusia biasa, hanya saja beliau di beri wahyu oleh Alloh swt dan menjadi utusan-Nya. Beliau adalah Nabi penutup dan sekaligus Rosul yang terakhir. Beliau diangkat menjadi utusan Alloh itu tidak untuk dipuji oleh sekalian umatnya, tidak untuk disanjung dan di junjung tinggi sampai setinggi langit, serta tidak untuk di dewa-dewakan, atau senantiasa di peringati hari lahirnya oleh segenap pengikutnya, tetapi untuk diikuti kepeminpinannya dalam urusan beriman kepada Alloh, untuk dituruti tuntunannya dalam hal cara beribadah kepada-Nya, serta untuk dicontoh akhlak dan budi pekertinya dalam cara bergaul dan bermasyarakat dengan manusia. Tentang hal itu, Alloh telah menyatakan dengan firman-Nya dalam beberapa ayat di dalam Al- Qur’an diantaranya :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]( QS. Ali Imron :31 )
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.[2](QS. Al-Ahzab: 21 )
Ayat diatas jelas menunjukan bahwa Rosululloh saw. Itu ikutan atau suri tauladan yang baik bagi umat Islam. oleh sebab itu, jika kita sungguh-sungguh cinta, taat, dan patuh kepada Alloh, kita di perintahkan mengikuti beliau, dengan mengikuti kepeminpinan beliau itulah kita akan mendapat petunjuk. Tentunya sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan di Dunia dan di Akherat.
BAB II
SUBYEK PENDIDIKAN
DALAM SURAT AL FATH :29
محَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud[1406]. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar”.[3]
A. Sekilas Sejarah Rosululloh Saw
Berasal-usul dari keluarga sederhana, Rosululloh menegakkan dan menyebarkan salah satu dari agama terbesar di Dunia yaitu Agama Islam. Dan pada saat yang bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin tangguh, tulen, dan efektif. Kini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.
Rosululloh lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia, suatu tempat yang waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Rosulloh menjadi yatim-piatu di umur enam tahun, beliau dibesarkan dalam situasi yang sederhana dan rendah hati. Sumber-sumber Islam menyebutkan bahwa Rosululloh seorang buta huruf. Keadaan ekonominya baru mulai membaik di umur dua puluh lima tahun tatkala beliau kawin dengan seorang janda berada yang bernama Siti Khodijah. Bagaimanapun, sampai mendekati umur empat puluh tahun nyaris tak tampak petunjuk keluarbiasaannya sebagai manusia.
Umumnya, bangsa Arab saat itu tak memeluk agama tertentu kecuali penyembah berhala Di kota Mekkah ada sejumlah kecil pemeluk-pemeluk Agama Yahudi dan Nasrani, dan besar kemungkinan dari merekalah Rosululloh untuk pertama kali mendengar perihal adanya satu Tuhan Yang Mahakuasa, yang mengatur seantero alam. Tatkala beliau berusia empatpuluh tahun, Nabi Muhammad yakin bahwa Tuhan Yang Maha Esa ini menyampaikan sesuatu kepadanya dan memilihnya untuk jadi penyebar kepercayaan yang benar.
Selama tiga tahun Muhammad hanya menyebar agama terbatas pada kawan-kawan dekat dan kerabatnya. Baru tatkala memasuki tahun 613 dia mulai tampil di depan publik. Begitu dia sedikit demi sedikit punya pengikut, penguasa Mekkah memandangnya sebagai orang berbahaya, pembikin onar. Di tahun 622, cemas terhadap keselamatannya, beliau hijrah ke Madinah, kota di utara Mekkah berjarak 200 mil. Di kota itu dia ditawari posisi kekuasaan politik yang cukup meyakinkan.
Peristiwa hijrah ini merupakan titik balik penting bagi kehidupan Nabi. Di Mekkah beliau susah memperoleh sejumlah kecil pengikut, dan di Medinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat dia dapat memperoleh pengaruh yang menjadikannya seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya. Pada tahun-tahun berikutnya sementara pengikut rosululloh bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Mekkah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan pada pihak muslimin, kembali ke Mekkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya dia menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk Agama Islam. Dan tatkala rosululloh wafat tahun 632, dia sudah memastikan dirinya selaku penguasa efektif seantero Jazirah Arabia bagian selatan.
B. Kandungan Pendidikan Yang Dapat Dipetik Dari Surat Al-fath Ayat : 29
Di dalam Tafsir Ibnu Kasir di terangkan tentang ayat tersebut bahwa :
يخبر تعالى عن محمد صلوات الله عليه (1) ، أنه رسوله حقا بلا شك ولا ريب، فقال: { مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ } ، وهذا مبتدأ وخبر، وهو مشتمل على كل وصف جميل، ثم ثنى بالثناء على أصحابه فقال: { وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ } ، كما قال تعالى: { فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ } [المائدة : 54] وهذه صفة المؤمنين أن يكون أحدهم شديدا عنيفًا على الكفار، رحيما برًا بالأخيار، غضوبًا عبوسًا في وجه الكافر، ضحوكا بشوشًا في وجه أخيه المؤمن، كما قال تعالى: [التوبة : 123]، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: “مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد، إذا اشتكى
Alloh mengabarkan tentang Nabi Muhammad saw, bahwasanya beliau adalah utusanya yang hak tanpa ada keraguan, Alloh berfirman ( مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ) kalimat ini merupakan susunan mubtada’ dan khobar, semua sifat rosululloh sangat bagus, kemudian Alloh memuji para sahabatnya dengan firmanya yang berbunyi :
{ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ }
pujian ini sama seprti firman Alloh dalam surt Al- maidah ayat 54 yang berbunyi :
{ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ{
inilah sifat seorang mu’min yang mempunyai sifat keras dan bengis terhadap orang kafir, pengasih dan berbuat kebaikan kepada orang yang suka berbuat baik, dan menunjukan wajah yang marah dan cemberut terhadap orang kafir, dan murah senyum dan wajah yang ramah terhadap orang muslim itu sendiri, seperti diterangkan dalam firman Alloh :
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً }
Dan rosululoh bersabda:
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد، إذا اشتكى
Budi Luhur Rosululloh Terhadap Orang Muslim
a. Beliau adalah seorang yang peramah, sopan santun dan tenang
Beliau adalah seorang yang pengasih, penyayang kepada sesama, murah hati dan suka memberikan pertolongan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan, akibat kemurahan hari beliau, kerap kali beliau menanggung kesusahan orang yang sedang menderita susah dan mengalahkan kepentingan diri sendiri asalkan kesusahan orang lain dalam kebenaran.
Beliau adalah orang yang sabar, tahan uji dan berani menderita, beliau adalah orang yang tabah hati, tahan marah, dan tahan dendam jika kebetulan marah, tidak ada tanda-tandanya, melainkan kerut urat yang berdiri diantara bulu – bulu keningnya, memang beliau adalah seorang yang lapang dada, dapat mengendalikan dan menahan kemarahan hatinya.
b. Beliau adalah orang yang terkenal jujur, bisa di percaya,
Berliau jujur dalam perkatan dan jujur dalam perbuatan serta sangat jauh dari sifat pendusta atau pembohong karenanya sejak muda sudah terkenal dengan nama al amin ( yang di percaya )
c. Beliau suka menghormati yang lebih tua dan mengasihi yang lebih muda dan beliau orang yang berterima kasih, suka membalas jasa dan tahu membalas jasa.
Bab III
Tugas Pendidik Kepada Anak Didik
Sesungguhnya tugas seorang pendidik muslim bukan sekedar mengisi otak murid-muridnya dengan berbagai ilmu pengetahuan, kemudian selesai . akan tetapi ia harus melanjutkannya kepada pendidikan yang lebih sempurna yang berdiri diatas kejernihan aqidah dan akhlak, dari hal-hal yang dilarang oleh dien yang lurus. Maka seorang pendidik muslim yang sukses haruslah menjadikan perkataan dan tingkah laku murid-muridnya di dalam kelas bersandar kepada petunjuk nabi yang benar .
Dan perjalanan hidup rosululloh menunjukan bahwasanya beliau adalah seorang yang bijaksana, seorang mu’allim, pemberi pengarahan, orang yang belas kasih, dicintai dan orang yang ikhlas.
Maka seorang pendidik muslim haruslah mensifati dirinya dengan sifat- sifat ini terutama dalam hal keihklasan, ia harus mengikhlaskan amalnya hanya untuk Alloh semata, tidak melihat kepada harta, apabila ia di beri sedikit ia merasa bersyukur dan apabila ia tidak di beri ia merasa bersabar, Alloh lah yang memberikan rezeki di dunia dan menetapkan pahala baginya di akherat.
Kewajiban pendidik muslim terhadap anak didiknya adalah seperti berikut:
- seorang pendidik harus menanamkan jiwa rela berkorban dan berjihad di jalan Alloh untuk melawan musuh–musuh Islam dari kalangan orang –orang Yahudi dan orang-orang Ateis, mempertautkan alam fikiran anak didik dengan kemulian generasi salaf dan menguatkan keimanan mereka untuk meneladani para sahabat dalam masalah keimanan dan akhlak.
- Kemudian diharus menjadikan anak didiknya faham bahwasanya bangsa Arab adalah kaum yang di muliakan Alloh dengan kedatangan islam, sehingga jika mencari kemulian dari selain Islam niscaya Alloh akan menghinakan mereka.
- Seorang pendidik hendaknya menjauhkan anak didiknya dari idiologi yang rusak
- Mendidik anak untuk besikap optimis, agar ia bisa menghadapi kehidupan dengan penuh keberanian dan harapan serta bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umatnya
Bab IV
Penutup
Seorang pendidik hendaknya memahami benar bahwa pekerjaannya adalah termasuk pekerjaan yang paling mulia dan terhormat, namun disisi lain juga berat kerena syaratnya harus tanggung jawab. Masa depan umat adalah tergantung pada sejauh mana ia mengarahkan, mendidik, dan mengajari anak didiknya, hatinya yang masih suci bak mutiara yang masih polos tanpa ukiran dan gambar, baik dan buruknya tergantung kelihaian sang pengukir. Jika dibiasakan dan diajarkan untuk berbuat kebaikan, ia akan tumbuh menjadi anak yang baik . sedangkan apabila di biasakan dan di ajarkan berbuat jahat dan di biarkan begitu saja seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan binasa dan sengsara. Oleh karena itu sebelum menjalankan tugasnya, seorang pendidik harus mengadakan perbaikan kedalam, karena kebaikan dan keburukan yang ada pada diri anak tergantung pada dirinya. Kebaikan akhlak seorang pendidik adalah sebaik-baik pendidikan bagi mereka.
Daftar pustaka
- Tim Penyusun , Alquran Dan Tarjamah,( Jakarta: 1985, Pelita I )
- Chalil Moenawar KH. kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad,
( Jakarta : 2001, Gema Insani Press)
MENGUAK PROBLEMATIKA WANITA
Kata Pengantar
Puji syukur kami spesial hanya bagi Allah sang tuhan emperium bumi, Sholawat dan Salam semoga tetap mengalir atas leader umat sejagat Nabi Muhammad SAW. famili serta sahabat-sahabatnya yang luhur dan suci.
Haidl dan yang berhubungan dengannya sementara ini terasumsikan sebagai masalah yang rumit dan kompleks, hingga banyak dari kalangan kaum hawa pada umumnya yang tidak mengetahui secara spesifik terhadap masalah ini. Namun sungguh suatu kesalahan apabila seorang wanita tidak mau mempedulikan terhadap masalah yang berhubungan erat dengan sah dan tidaknya ibadah dia, dengan tanpa mau mempelajari dan memahami secara seksama.
Kehadiran buku ini bukan berarti sebagai sang penjawab dari berbagai musykil yang ada, akan tatapi kehadiranya hanyalah semata-mata sebagai wacana baru bagi santri yang memiliki himmah dan kepedulian terhadap eksistensi yurisprudensi hukum Islam (fiqh Islam).
Namun kami menyadari sepenuhnya akan kekurangan buku ini. Hanya harapan kami semoga kehadirannya memberi arti yang signifikan terhadap proses belajar kita serta bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Akhirnya tegur sapa, koreksi serta kritik yang bersifat membangun dari pembaca yang budiman sangat kami harapkan demi untuk penyempurnaan dan perbaikan pada kesempatan berikutnya. Insya Allah.
Al Ma’ruf, 17 Ramadlan 1422 H.
NOR HIDAYAT M. NOR’S
Alloh SWT. Memberikan sesuatu yang terbaik buat mahluk yang ada didunia, beragam anugerah yang telah diberikan tiada nilai harganya. Namun kita sebagai mahluk yang paling sempurna terkadang masih salah dalam menafsirkan. Sehingga apa yang kita terima tidak kita syukuri melainkan kita pungkiri. Haid dan nifas adalah ketentuan-Nya dan menjadi kodrat yang mesti dialami oleh sebagian besar kaum wanita. Sebenarnya haid itu bukan masalah, bahkan menjadikan berkah, namun ironisnya seringkali wanita terjebak dalam persepsi “Darah adalah haid dan haid adalah darah” padahal ungkapan semacam ini tidaklah sepenuhnya benar. Oleh karenanya haid menjadi penting untuk dibicarakan, karena keluarnya darah haid itu tidak selalu sama pada setiap bulannya, terkadang dapat berubah, bahkan seringkali bersentuhan dengan rutinitas ibadah yang nota bene harus bersih dari hadast dan najis.
Bab Pertama
PENDAHULUAN
Sebelum mengetahui tentang haidl dan yang berhubungan dengannya, ada baiknya bila diketahui terlebih dahulu tentang hewan-hewan yang bisa haidl, nama sebutan haidl dan juga hukum mempelajari ilmu tentang haidl, nifas serta istihadloh.
¨ Hewan-hewan yang bisa haidl.
Selain kaum Hawa ternyata ada sebagian dari hewan yang diciptakan oleh tuhan bisa mengalmi haidl, antara lain: Anjing, kelelawar, onta, cecak, hewan dlobu’, kuda dan kelinci. Hanya saja selain pada wanita, haidl hewan-hewan tersebut tidak tertentu waktunya.
¨ Sebutan haidl.
Nama-nama yang digunakan oleh para fuqoha’ (yuris islam) untuk haidl ada 15 macam. Yaitu: Haidl, mahidl, mahadl, thomts, ikbar, thoms, ‘irak, firok, adza, dlohk, dars, diros, nifas, qur’ dan i’shor.
¨ Hukum mempelajari ilmu tentang haidl.
Hukumnya wajib ‘ain bagi wanita, hingga ada kewajiban belajar atau pergi keluar untuk mempelajari ilmu tentang hukum-hukum tersebut, dengan catatan bila suami tidak mampu mengajarinya dan haram melarang istri keluar, sedangkan bagi suami yang mampu memberikan pelajaran, maka wajib mengajarkannya pada istrinya. Adapun bagi seorang laki-laki (suami), menurut kitab Risalah ibn Abidin hukumnya juga wajib ‘ain.
Bab Kedua
PEMBAGIAN DARAH.
1. DARAH HAIDL
Ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita (bukan karena penyakit atau sebab melahirkan) yang sudah sampai umur haidl. Yang dimaksud dengan umur haidl adalah wanita yang sudah berumur 9 tahun keatas, atau kurang dari 9 tahun, hanya saja masa kekurangan tersebut tidak cukup untuk sedikitnya haidl dan sedikitnya suci.
Jadi kalau ada wanita berumur 9 tahun kurang dari 15 hari (waktu yang tidak cukup untuk sedikitnya haidl dan sedikitnya suci) mengeluarkan darah, maka darah tersebut adalah darah haidl dan bukan darah rusak (istihadloh), sebaliknya jika ada wanita berumur 9 tahun kurang 16 hari (waktu yang cukup untuk sedikitnya haidl dan sedikitnya suci) mengeluarkan darah, maka darah tersebut tidaklah bisa disebut darah haidl melainkan darah rusak (istihadloh).
Wanita mengeluarkan darah beberapa hari, yang sebagian dari waktu keluarnya darah tersebut belum masuk umur haidl dan yang sebagian lagi sudah masuk umur haidl, maka darah yang keluar sebelum masuk umur haidl disebut istihadloh dan yang sudah masuk umur haidl disebut haidl.
Contoh:
1. Wanita umur 9 tahun kurang 20 hari mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang pertama yaitu 4 hari lebih sedikit disebut darah istihadloh, sedangkan darah yang 6 hari kurang sedikit disebut darah haidl, lantaran kurangnya dari umur 9 tahun tidak cukup untuk sedikitnya haidl dan suci.
2. Wanita umur 9 tahun kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 20 hari, maka darah yang pertama yaitu 4 hari lebih sedikit disebut darah istihadloh, sedangkan darah berikutnya yang melebihi banyaknya haidl (yaitu 15 hari lebih sedikit) hukumnya adalah sebagian haidl dan sebagian istihadloh (suci), sedangkan untuk mengetahui hukum tersebut insyaallah akan diterangkan dibab pembagian Mustahadloh haidl.
Catatan penulis:
Contoh diatas memang berbeda dengan keterangan yang ada dikitab-kitab fiqh kebanyakan yang menyebutkan bahwa istihadloh dari kedua contoh diatas adalah 5 hari, sedangkan darah yang selanjutnya adalah haidl, namun meski begitu penulis menganggap contoh diatas lebih tahqiq, begitu yang sudah disinyalir oleh Asy Syarqawi dalam pinggir hasyiyah-nya.
Perhatian !
Wanita yang sudah masuk umur haidl ketika mengeluarkan darah dia wajib meninggalkan sholat, puasa dll, namun jika ternyata darah tersebut mampet sebelum ada 24 jam, maka darah yang keluar nyata bukanlah darah haidl melainkan darah istihadloh, dan ketentuannya dia wajib mengqodlo’ kewajiban yang sudah ditinggalkan, hanya saja dia tidak diwajibkan mandi. Begitu pula apabila seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 24 jam dan kemudian mampet, maka dia wajib langsung mandi, sholat dan juga puasa, pun pula dia juga halal dijima’ oleh suaminya, namun bila ternyata darah kembali keluar, dan keluarnya darah yang kedua tersebut masih dalam masa 15 hari (dari permulaan kelur darah), maka sholat dan juga puasa yang sudah dia kerjakan nyata tidaklah sah sebab sholat dan juga puasa yang sudah dilakukan ternyata dikerjakan dalam keadaan masih haidl,.yang berarti tidak sah, dan nantinya dia hanya wajib mengqodlo’ puasanya saja.
¨ Sedikitnya haidl.
Ialah sehari semalam (24 jam), meski keluarnya darah tidak secara terus menerus, akan tetapi jika dikumpulkan ada 24 jam, dengan catatan tidak melebihi 15 hari dari awal permulan keluar darah.
Perhatian !
1. Saat waktu naqo’ seorang wanita masih tetap dihukumi haidl, begitu menurut pendapat As Sahbi (pendapat yang mu’tamad), namun dengan harus menetapi 2 syarat. Syarat pertama: naqo’ berada ditengah-tengah 2 haidl-an dalam 15 hari, hingga seumpama ada wanita yang haidl sehari semalam dan selanjutnya naqo’ selama 14 hari, kemudian hari yang ke 16 keluar darah lagi, maka naqo’ dan juga darah selanjutnya hukumnya adalah suci. Syarat kedua: kadar haidl satu hari tersebut harus sempurna dalam 15 hari, maksudnya darah haidl tidak kurang dari 24 jam dalam 15 hari. Adapun menurut pendapat Al Laqthi waktu naqo’ terhukumi suci.
2. Batasan terus menerus keluar darah (ittishol) adalah sekira kapas yang dimasukkan ke lubang vagina wanita masih ada warna darah.
3. Menurut Ahmad Ibn Hajar Al haitamiy bila ada wanita yang bimbang dengan adanya darah yang keluar, tentang apakah sudah ada sehari semalam (24 jam) atau belum. Maka darah tersebut bukanlah darah haidl, namun menurut rival abadinya yaitu Muhammad Ar Ramli darah tersebut adalah haidl meskipun keluarnya terputus-putus dalam 15 hari, atau bahkan warna darahnya berbeda-beda.
¨ Lumprahnya haidl.
Ialah masa 6 atau 7 hari serta malamnya.
¨ Banyaknya haidl.
Ialah 15 hari serta malamnya. Jadi kalau ada wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar tersebut adalah termasuk istihadloh yang tentang hukumnya akan diterangkan pada bab pembagian Mustahadloh haidl.
Adapun dalil tentang sedikit, lumprah, dan banyaknya haidl ataupun nifas adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap wanita-wanita arab masa itu.
MASALAH-MASALAH
Wanita mengeluarkan darah haidl kurang dari 15 hari, selanjutnya dia mengalami naqo’ juga kurang dari 15 hari, kemudian kembali mengeluarkan darah yang keluarnya darah tersebut menggenapkan hitungan 15 hari naqo’ (misal: naqo’ 3 hari, maka darah yang keluar menggenapkan adalah 12 hari), lalu putus darah, maka naqo’ dan juga darah yang kedua tidak disebut darah haidl, melainkan istihadloh.
Contoh:
Wanita mengeluarkan darah selama 3 hari, kemudian 12 hari naqo’, dan 3 hari berikutnya keluar darah lagi, kemudian naqo’ lagi, maka 3 hari darah yang pertama dikatakan darah haidl, sedangkan naqo’ dan darah 3 hari yang terakhir adalah suci (istihadloh). Sedangkan alasan kenapa darah 3 hari terakhir tidak dapat dikatakan haidl adalah karena keluarnya darah tersebut telah melewati batas 15 hari (banyaknya haidl) dan tidak dikatakan haidl kedua sebab keluarnya tidak didahului oleh sedikitnya suci.
Wanita yang mengeluarkan darah selama 3 hari, kemudian naqo’ 3 hari, dan 12 hari selanjutnya keluar darah, atau wanita yang 12 hari mengeluarkan darah, kemudian naqo’ 3 hari, dan 3 hari berikutnya kaluar darah lagi, maka darah 3 hari pada contoh pertama dan darah 12 hari pada contoh kedua saja yang dapat dikatakan haidl, sedangkan naqo’ serta darah 12 hari pada contoh pertama dan naqo’ serta darah 3 hari pada contoh kedua adalah suci (istihadloh).
************
Bila wanita mengeluarkan darah haidl kurang dari 15 hari, kemudian dia mengalami naqo’ juga kurang dari 15 hari, hanya saja jika antara waktu naqo’ dengan waktu keluar darah haidl dikumpulkan akan melebihi 15 hari, maka hukumnya adalah ditafsil:
Jika kemudian keluar darah lagi, dan darah yang keluar lagi tersebut setelah menggenapkan hitungan waktu naqo’ (sedikitnya suci) tidak melebihi 15 hari, maka hukumnya untuk darah yang keluar menggenapkan hitungan naqo’ adalah istihadloh dan darah yang berikutnya (yang tidak melebihi 15 hari) dihukumi haidl.
Contoh:
5 hari keluar darah haidl, lalu 13 hari naqo’, kemudian keluar darah lagi selama 7 hari, maka 13 hari naqo’ dan 2 hari darah yang keluar berikutnya adalah istihadloh, sedangkan darah selanjutnya (5 hari) adalah haidl.
Namun jika darah yang keluar lagi tersebut setelah menggenapkan hitungan waktu naqo’ melebihi 15 hari, maka hukumnya darah yang keluar penggenap naqo’ adalah istihadloh, sedangkan darah selanjutnya yang lebih dari 15 hari ditafsil lagi Jika termasuk golongan Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah maka haidlnya adalah sehari semalam pertama dan yang 29 hari adalah istihadloh. Dan jika Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah maka haidl dan sucinya adalah menurut kadar kebiasanya. Dan jika Mu’tadah Mumayyizah maka haidlnya menurut perbedaan darah yang keluar (tamyiz). Dan hal ini akan dapat difahami dibab pembagian Mustahadloh haidl.
Contoh
5 hari keluar darah haidl, lalu naqo’ 13 hari, kemudian keluar darah lagi selama 18 hari, maka 13 hari naqo’ dan 2 hari darah yang keluar berikutnya adalah istihadloh, sedangkan darah yang selanjutnya adalah menurut tafsil diatas.
2. DARAH NIFAS.
Ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan bayi secara sempurna (termasuk juga keluarnya mudlghoh atau alaqoh) pun pula keluarnya darah tersebut sebelum melewati 15 hari dari lahirnya bayi. Namun jika keluarnya darah setelah melewati 15 hari, maka darah tersebut dihukumi haidl bukan nifas.
¨ Sedikitnya nifas.
Ialah setetes (waktu yang sebentar sekali).
¨ Lumprahnya nifas.
Ialah 40 hari terhitung mulai dari lahirnya bayi (bukan dari mulai keluarnya darah).
¨ Banyaknya nifas.
Ialah 60 hari , ini juga terhitung mulai dari lahirnya bayi.
Catatan:
Wanita yang setelah melahirkan kemudian mengeluarkan darah secara terputus-putus, maka bila putus-putus tersebut atau mampetnya masih dalam masa 60 hari serta mampetnya juga tidak sampai ada 15 hari, maka semuanya adalah nifas baik waktu mampet atau tidak. Hanya saja perlu dimengerti bahwa saat mampet dia wajib mandi, sholat dan lainnya (seperti orang suci), walaupun nantinya semua itu ternyata tidak sah sebab hakikatnya dia masih dalam keadaan nifas, serta nantinya dia juga wajib mengqodlo’. Hal ini berbeda dengan jika setelah melahirkan keluar darah nifas selama 59 hari, kemudian 2 hari mampet dan selanjutnya keluar darah lagi sebanyak 3 hari, maka untuk 2 hari mampet dihukumi suci dan darah yang 3 hari dihukumi haidl.
3. DARAH ISTIHADLOH.
Ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang lantaran penyakit, atau dengan kata lain darah yang keluar selain pada waktu haidl dan nifas.
Dan wanita tersebut dalam khazanah fiqh kerap disebut Mustahadloh.
Adapun hukum mustahadloh adalah sama dengan hukumnya orang yang langgeng hadatsnya (daimul hadats), maksudnya dia masih berkewajiban melakukan sholat, puasa, boleh membaca Al qur’an dan juga boleh untuk disetubuhi suaminya kecuali yang berstatus mutahayyiroh (wanita yang bingung).
KETENTUAN BERSUCI BAGI MUSTAHADLOH.
Wanita Mustahadloh saat akan melakukan kewajiban yang mengharuskan suci seperti sholat dll. maka sebelumnya terlebih dahulu harus melakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
¨ Membersihkan kemaluannya.
¨ Kemudian menyumbat dengan kapas atau sejenis, kecuali jika disumbat dia merasa kesakitan, atau dia sedang melakukan ibadah puasa (sebab jika dia sedang puasa maka hal tersebut dapatlah membatalkan puasanya, dari itu kewajibannya hanya membalut saja). Namun jika darah masih saja keluar dari kapas tersebut, maka diwajibkan baginya untuk membalut, dan jika masih saja keluar, maka hal tersebut dimaafkan.
¨ Selanjutnya berwudlu’ dengan niat supaya diperbolehkan melakukan sholat fardlu.(tidak boleh niat bersuci dari hadats). Dan harus dimengerti bahwa wudlu tersebut hanya cukup untuk melaksanakan satu fardlu atau satu fardlu dengan beberapa sunat.
¨ Semua ketentuan diatas wajib dilakukan saat akan melaksanakan sholat dan sudah masuk waktunya.
¨ Setelah selesai wudlu wajib langsung melakukan sholat, sebab bila antara wudlu dengan sholat sampai terpaut lama, yang keterpautan tersebut tidak ada kepentingannya dengan sholat, maka bersucinya dianggap batal dan wajib mengulang kembali ketentuan-ketentuan diatas, sebaliknya jika ada kepentingannya dengan sholat seperti menutup aurat, adzan dan iqomah atau menanti akan dilaksanakannya jama’ah, maka bersucinya tidak batal.
Perhatian!
1. Wanita Mustahadloh bila setelah bersuci dengan ketentuan diatas dan sebelum mengerjakan sholat ternyata darahnya mampet sedangkan waktu mampet tersebut cukup untuk bersuci dan satu sholat-an, maka dia wajib bersuci kembali.
2. Wanita mustahadloh yang dalam sebulan penuh dilarang melakukan sholat atau puasa adalah wanita yang mengeluarkan darah merah selama 15 hari, kemudian keluar lagi darah hitam juga 15 hari, maka wanita tersebut selama 30 hari tidak boleh mengerjakan sholat atau puasa.
====160880====
Bab Ketiga
TENTANG SUCI.
Suci yang memisah haidl maupun nifas dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian:
1. Suci yang memisah antara 2 haidl.
¨ Paling sedikitnya adalah 15 hari, hal ini terkait dengan masa paling banyaknya haidl.
¨ Untuk lumprahnya adalah 24 atau 23 hari, hal tersebut dipandang dari masa lumprahnya haidl (6 atau 7 hari). Bila haidl 7 hari maka suci 23 hari, dan jika haidl 6 hari maka suci 24 hari.
¨ Sedangkan paling banyaknya, ternyata menurut ijma’ ulama’ (konsensus Ulama’) tidak ada batasan secara pasti, sebab secara faktual ternyata ada wanita yang dalam setahun hanya mengalami haidl sekali saja, atau bahkan ada yang selama masa hidupnya tidak pernah mengalami haidl sama sekali seperti S. Fathimah RA.
2. Suci yang memisah antara haidl dan nifas.
Suci antara haidl dan nifas tidak dipersyaratkan harus ada 15 hari, dalam artian meskipun terpisahnya hanya sebentar atau bahkan tidak sama sekali. Seperti contoh wanita yang saat hamil mengeluarkan darah haidl (menurut As Syafi’i yang mengatakan bahwa wanita hamil dapat haidl), dan disaat haidl baru berlangsung 2 hari ternyata dia melahirkan dan langsung mengeluarkan darah nifas tanpa ada naqo’ sama sekali.
Adapun darah yang keluar sebelum keluarnya bayi atau yang bersamaan dengan bayi adalah dikatakan darah wiladah (tholq) yang hukumnya bila bersambungan dengan haidl maka darah tersebut dihukumi haidl, namun jika tidak, maka dihukumi istihadloh.
3. Suci yang memisah antara nifas dan haidl.
Suci antara nifas dan haidl juga tidak dipersyaratkan harus ada 15 hari, dalam artian meskipun terpisahnya hanya sehari semalam saja, bahkan sebagian ulama’ ada yang mengatakan terpisahnya cukup dengan waktu yang sebentar sekali, seperti contoh wanita yang mengeluarkan darah nifas hingga 60 hari, kemudian mampet sehari, dan selanjutnya keluar darah lagi, maka waktu mampet terhukumi suci, sedangkan darah yang keluar setelah mampet adalah haidl selama memenuhi ketentuan haidl. Namun bila sudah ada 60 hari sedangkan darah masih saja keluar dengan tanpa terselingi naqo’ sama sekali, maka darah yang keluar melebihi 60 hari disebut istihadloh (akan diterangkan di bab pembagian Mustahadloh nifas).
4. Suci yang memisah antara 2 nifas.
Suci yang memisah antara 2 nifas juga tidak ada syarat harus ada 15 hari. Contoh wanita yang baru saja melahirkan dan sebelum mengeluarkan darah, dia dijima’ oleh suaminya, setelah itu dia baru mengeluarkan darah nifas sebanyak 60 hari dan selanjutnya suci sehari, kemudian keluar segumpal darah, selanjutnya dia kembali mengeluarkan darah nifas.
Bab Keempat
LARANGAN BAGI WANITA YANG HAIDL DAN NIFAS.
1. Sholat, baik fardlu maupun sunat (tidak wajib qodlo’), termasuk juga sujud syukur (sujud karena baru menerima kenikmatan dari Allah atau selamat dari musibah) atau sujud tilawah (sujud karena membaca atau mendengar ayat Al qur’an yang mengandung sajdah).
2. Thowaf, baik fardlu atau sunat.
3. Puasa. (wajib mengqodlo’).
4. Membaca Al Qur’an walau hanya satu huruf kecuali bila tidak dituju Qur’an, atau dituju Qur’an namun disertai niat dzikir atau tasbih.
5. Memegang, menulis atau membawa Al Qur’an.
6. Masuk masjid (walau hanya sekedar lewat), saat dihawatirkan darah menetes.
7. Ditholak (diceraikan).
8. Jima’, atau sekedar istimta’ antara pusar dan lutut.
9. Mandi dengan niat bersuci.
Perhatian !
Wanita yang mampet haidhnya sebelum mandi, dia belum diperbolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang haidl dan nifas kecuali puasa dan ditholak.
Bab Kelima
TENTANG WARNA DAN SIFAT DARAH.
Untuk mengetahui hukum-hukum istihadloh, haruslah mengetahui terlebih dahulu warna dan juga sifat-sifat darah, sebab dengan mengetahuinya akan dapat diketahui tentang adanya darah yang kuat (qowi) atau lemah (dloif) yang nantinya akan dijadikan dasar haidl dan tidaknya seseorang.
Dipandang dari warnanya, darah mempunyai 5 warna yaitu: 1. Hitam. 2. Merah. 3. Merah kekuning-kuningan.(merah muda) 4. Kuning. 5. Keruh (Butek; jawa). Untuk warna pertama lebih kuat ketimbang warna yang kedua, dan warna yang kedua lebih kuat ketimbang yang warna yang ketiga, dan begitu seterusnya.
Sedangkan dipandang dari sifatnya, darah ada yang kental dan tidak kental (cair), serta ada pula yang berbau busuk dan tidak. Untuk yang kental lebih kuat ketimbang yang tidak, dan yang berbau busuk juga lebih kuat ketimbang yang tidak.
Dari sini bisa diketahui bahwa bila darah-darah tersebut diatas dipadukan atau dikombinasikan, maka akan ada 1024 macam darah, karena disetiap satu warna darah mempunyai 4 sifat (1. kental busuk. 2. cair busuk. 3. kental yang tidak busuk. 4. cair yang tidak busuk), maka bila dicampur dengan cara mengalikan 4 sifat yang hitam ke 4 sifat yang merah maka jadi 16, kemudian dikalikan lagi ke 4 sifat merah kekuning-kuningan maka jadi 64, kemudian dikalikan lagi ke 4 sifat kuning maka jadi 256, kemudian dikalikan lagi ke 4 sifat keruh maka jadi 1024.
Kaidah: Bila sebagian dari darah ada sifat yang menjadikan kuat dan sebagian lain juga mempunyai sifat yang menjadikan kuat, maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak sifat yang menjadikan kuat.
Contoh tingkatan darah.
¨ Hitam busuk kental.
¨ Merah busuk kental, Hitam tidak busuk kental, Hitam busuk cair.
¨ Merah kekuning-kuningan busuk kental, Merah tidak busuk kental, Merah busuk cair, Hitam tidak busuk cair.
¨ Kuning busuk kental, Merah kekuning-kuningan tidak busuk kental, Merah kekuning-kuningan busuk cair, Merah tidak busuk cair.
¨ Keruh busuk kental, Kuning tidak busuk kental, Kuning busuk cair, Merah kekuning-kuningan tidak busuk cair.
¨ Keruh tidak busuk kental, Keruh busuk cair, Kuning tidak busuk cair.
¨ Keruh tidak busuk cair.
Catatan:
1. Nomer 1 lebih kuat dari pada nomer 2, dan nomer 2 lebih kuat dari nomer 3 dan begitu seterusnya.
2. Bila terjadi kesamaan tingkatan seperti Merah busuk kental dengan Hitam tidak busuk kental, maka yang keluar lebih dahulu adalah yang lebih kuat.
Bab Keenam
PEMBAGIAN MUSTAHADLOH HAIDL
Wanita Mustahadloh dapat dikelompokkan menjadi 7 bagian, yaitu:
1. MUBTADIAH MUMAYYIZAH.
Ialah wanita yang baru pertama kali haidl serta dapat membedakan darah yang keluar antara darah kuat dengan darah lemah. Jadi darah yang keluar tidah hanya satu macam.
Adapun hukumnya, darah lemah meskipun lama disebut istihadloh dan darah yang kuat disebut haidl, baik darah lemah keluar lebih dahulu daripada yang kuat atau sebaliknya atau pula darah kuat keluar ditengah-tengah darah lemah.
Hukum demikian jika menetapi 4 syarat (Mumayyizah) sebagai berikut:
1. Darah kuat tidak kurang dari sedikitnya haidl (sehari semalam).
2. Darah kuat tidak lebih dari banyaknya haidl (15 hari).
3. Darah lemah tidak kurang dari sedikitnya suci (15 hari). Hal ini bagi wanita yang mengeluarkan darah secara terus menerus (sekira seumpama ditempeli dengan kapas masih ada warna darah). Akan tetapi jika tidak terus menerus, maka tidak ada syarat harus ada 15 hari, seperti contoh wanita mengeluarkan darah warna hitam 10 hari, lalu keluar lagi darah warna merah 10 hari dan kemudian putus, maka darah warna hitam dihukumi haidl dan darah warna merah dihukumi istihadloh.
4. Keluarnya darah lemah harus berturut-turut. Artinya selama keluarnya darah lemah 15 hari tidak disela-selai darah kuat, atau dengan kata lain keluarnya darah lemah tidak diselingi darah kuat. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang mengeluarkan darah secara terus menerus. Namun jika keluarnya tidak terus menerus, maka tidak ada syarat harus ada 15 hari, seperti contoh wanita mengeluarkan darah hitam 10 hari, lalu keluar lagi darah merah juga 10 hari, selanjutnya putus, maka darah hitam hukumnya haidl dan darah merah hukumnya istihadloh.
Bila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi, maka hukumnya sama dengan Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah yang akan diterangkan pada bab berikutnya.
Perhatian !
Bahwa ketentuan diatas adalah bagi wanita yang mengeluarkan darah mengetahui awal permulaan keluarnya darah, namun jika tidak mengetahuinya, maka hukumnya adalah seperti Mutahayyiroh (wanita yang bingung).
Contoh Mubtadiah Mumayyizah:
1. 3 hari keluar darah hitam, kemudian 27 hari keluar darah merah, maka haidlnya adalah 3 hari darah hitam, dan darah yang selanjutnya adalah istihadloh. (Kuat keluar lebih dahulu)
2. 17 hari keluar darah merah, lalu 10 hari keluar darah hitam, maka 10 hari darah hitam adalah haidl dan yang 17 hari darah merah adalah istihadloh. (Lemah keluar lebih dahulu).
3. 10 hari keluar darah hitam, kemudian 10 hari keluar darah merah dan kemudian putus, maka 10 hari darah hitam hukumnya haidl, dan darah selanjutnya istihadloh. (Lemah kurang dari 15 hari karena darah lemah keluar tidak terus menerus)
4. 1 hari keluar darah hitam, lalu 1 hari lagi naqo’, 5 hari berikutnya keluar darah hitam, baru kemudian keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 7 hari (1 hari darah hitam, 1 hari naqo’, dan 5 hari darah hitam) adalah haidl dan darah selanjutnya adalah istihadloh. (Naqo’ hukumnya diikutkan haidl).
5. 5 hari keluar darah hitam, kemudian 7 hari keluar darah merah, kemudian 3 hari naqo’ dan selanjutnya keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 5 hari darah hitam adalah haidl sedangkan darah selanjutnya dan waktu naqo’ adalah istihadloh. (darah lemah yang disela-selai naqo’ dan naqo’ terhukumi lemah).
6. 12 jam mengeluarkan darah hitam, kemudian 12 jam lagi keluar darah merah begitu sampai 5 hari, kemudian pada hari yang ke 6 keluar darah hitam, dan selanjutnya pada hari ke-7 keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 6 hari awal adalah haidl dan darah yang selanjutnya adalah istihadloh.
7. 1 hari mengeluarkan darah hitam, kemudian 13 hari keluar darah merah, dan selanjutnya keluar darah hitam 1 hari, baru kemudian keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 15 hari awal adalah haidl dan darah yang selanjutnya adalah istihadloh.
8. 1 hari keluar darah hitam, kemudian 1 hari keluar darah merah, begitu sampai 15 hari dan selanjutnya keluar darah merah sampai akhir bulan, maka hukumnya 15 hari awal adalah haidl (menurut As sahbi) dan darah selanjutnya adalah istihadloh.
9. 4 hari keluar darah merah, kemudian 6 hari keluar darah hitam, selanjutnya keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 6 hari darah hitam adalah haidl, sedangkan darah merah yang sebelum dan sesudah darah hitam adalah istihadloh.
10. 5 hari keluar darah hitam, kemudian 5 hari keluar darah merah, lalu keluar darah merah kekuning-kuningan selama 5 hari, baru selanjutnya keluar darah kuning sampai akhir bulan, maka hukumnya adalah semuanya haidl kecuali darah kuning.
Catatan:
Contoh nomer sepuluh ini adalah contoh yang ketika kumpul antara darah kuat, lemah dan lebih lemah (adl’af) serta menetapi syarat sebagai berikut:
1. Keluarnya darah kuat lebih dahulu. dari pada darah lemah.
2. Kumpulnya darah kuat dan lemah tidak lebih dari 15 hari.
3. Antara darah kuat dan darah lemah harus muttasil (bersambung), artinya tidak tersela-selai darah yang adl’af.
Bila darah lemah tidak muttasil dengan darah kuat, seperti “keluar darah hitam 5 hari, lalu keluar darah kuning 5 hari, kemudian baru keluar darah merah”, atau darah lemah keluar lebih dulu ketimbang yang kuat seperti “keluar darah merah 5 hari, lalu keluar darah hitam 5 hari, kemudian baru keluar darah kuning”, atau kumpulnya darah kuat dan lemah lebih dari 15 hari, seperti “keluar darah hitam 10 hari, lalu keluar darah merah 6 hari, kemudian baru keluar darah kuning”, maka haidlnya adalah darah yang berwarna hitam saja (darah kuat). Hal ini berbeda dengan apabila darah lemah menyela-nyelai darah kuat, seperti: 7 hari keluar darah hitam, lalu keluar darah merah 7 hari, dan keluar lagi darah hitam 7 hari, maka 7 hari darah hitam pertama dan 7 hari darah merah adalah haidl, sedangkan 7 hari darah hitam kedua adalah istihadloh, sebab (kaidah) ketika darah lemah keluar diantara 2 darah kuat, maka darah lemah di samakan dengan darah kuat yang awal.
Perhatian !
1. Mandinya wanita Mubtadiah Mumayyizah pada bulan pertama wajib menunggu setelah 15 hari dan kemudian mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan. Sedangkan pada bulan selanjutnya ketika darah yang keluar berubah dari kuat ke darah lemah, maka wajib langsung mandi.
2. Darah merah jika masih ada garis-garis hitam, hukumnya masih tetap darah hitam begitu kata Imam Ar rofi’i yang dikuatkan oleh An nawawiy, sehingga seumpama darah hitam berubah kedarah merah akan tetapi darah merah tersebut masih ada garis-garis hitamnya, maka hukumnya tetap darah hitam.
3. Wanita mengeluarkan darah merah 15 hari, lalu keluar darah hitam setengah hari (6 jam), maka darah yang merah adalah haidl, sedang darah yang hitam adalah suci.
4. Sehari semalam mengeluarkan darah berbeda-beda. Yang sehari (12 jam) mengeluarkan darah merah, kemudian yang semalam (12 jam) mengeluarkan darah hitam, maka semua darah yang keluar adalah haidl menurut Al Madzhab.
2. MUBTADIAH GHOIRU MUMAYYIZAH.
Ialah wanita yang baru pertama kali haidl serta tidak dapat membedakan darah yang keluar antara darah yang kuat dengan darah yang lemah (artinya darah yang keluar hanya satu macam), atau dapat membedakan darah yang keluar (artinya darah yang keluar 2 macam atau lebih) akan tetapi dia tidak menetapi 4 syarat Mumayyizah.
Adapun hukumnya sehari semalam adalah haidl sedangkan yang 29 hari adalah istihadloh disetiap bulannya. Hal semacam itu jika wanita tersebut mengetahui atau ingat awal keluarnya darah, namun jika tidak mengetahui atau lupa maka hukumnya seperti Mutahayyiroh.
Contoh Mubtadiah ghoiru Mumayyizah:
1. Sebulan mengeluarkan darah yang semua sifat kuat dan lemahnya sama (istihadloh), maka sehari semalam hukumya haidl, sedangkan yang 29 hari selanjutnya hukumnya istihadloh.
2. 4 bulan mengeluarkan darah yang sifatnya sama (istihadloh), maka yang dihukumi haidl adalah 4 hari saja, yaitu sehari semalam pada tiap-tiap awal bulan (sehari semalam pada hari ke-1, hari ke-31, hari ke-61, dan hari ke 91).
3. Keluar darah 16 hari yang semua sifatnya sama (istihadloh), maka yang dihukumi haidl adalah 1 hari semalam pertama saja sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Contoh Mubtadiah Mumayyizah yang tidak menetapi syarat:
1. Darah kuat keluar 20 jam, selanjutnya keluar darah lemah sampai akhir bulan, maka haidlnya adalah sehari semalam pertama saja sedangkan darah selanjutnya disebut istihadloh. (contoh darah kuat kurang dari 24 jam).
2. 17 hari keluar darah kuat, kemudian keluar darah lemah selama 13 hari, maka haidlnya adalah hanya sehari semalam pertama saja dan darah selanjutnya adalah istihadloh. (contoh darah kuat melebihi 15 hari).
3. 7 hari keluar darah kuat, kemudian 14 hari keluar darah lemah, dan selanjutnya keluar darah kuat selam 9 hari, maka haidlnya adalah sehari semalam pertama saja dan darah selanjutnya adalah istihadloh. (contoh darah lemah kurang dari 15 hari sedangkan darah keluar secara terus menerus)
4. 1 hari keluar darah kuat, sehari berikutnya keluar darah lemah dan begitu seterusnya sampai akhir bulan, maka haidlnya hanya sehari semalam pertama saja dan darah selanjutnya adalah istihadloh. (contoh darah lemah tidak berturut-turut dalam 15 hari)
Catatan.
Mubtadiah ghoiru Mumayyizah dan Mubtadiah Mumayyizah yang tidak menetapi syarat wajib mandinya harus menunggu setelah 15 hari pada bulan pertama (karena mungkin sebelum 15 hari dia mampet) dan dia wajib mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, sedangkan pada bulan berikutnya, mandi tidak lagi harus menunggu 15 hari, akan tatapi tiap dapat satu hari pertama pada tiap-tiap bulan dia sudah langsung wajib mandi.
Namun jika ternyata sebelum 15 hari darah yang keluar mampet, maka darah yang keluar tersebut adalah darah haidl dan dia berkewajiban mandi.
3. MU’TADAH MUMAYYIZAH
Ialah wanita yang sudah pernah mengalami haidl dan suci, kemudian dia terjangkit darah istihadloh namun dia bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dengan darah lemah. Jadi darah yang keluar tidak hanya satu macam.
Sedangkan semua syarat Mubtadiah Mumayyizah yang banyaknya ada 4 itu juga menjadi syarat golongan wanita Mu’tadah Mumayyizah ini, namun bila tidak menetapi syarat tersebut sudah barang tentu hukumnya adalah seperti Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah yang tentang hukumnya akan diterangkan pada pembagian selanjutnya.
Hukumnya Mu’tadah Mumayyizah adalah didasarkan atas perbedaan darah yang keluar (tamyiz), yaitu yang kuat dihukumi haidl dan yang lemah dihukumi istihadloh.
Adapun dalam penentuan hukumnya tidak memakai dasar adat (kebiasaan), adalah disebabkan tamyiz lebih kuat ketimbang kebiasaan, kecuali dalam masalah jika antara kebiasaan dan tamyiz disela-selai masa 15 hari (sedikitnya suci), maka darah lemah yang lamanya sama dengan kebiasaan haidlnya disebut haidl, dan darah yang kuat juga disebut darah haidl lagi. contoh: Wanita yang kebiasaan haidlnya 5 hari, kemudian pada suatu bulan dia mengeluarkan darah lemah 20 hari, kemudian keluar lagi darah kuat 5 hari, dan selanjutnya keluar darah lemah sampai akhir bulan, maka 5 hari darah lemah yang pertama dihukumi haidl (sebab berdasar pada kebiasaan yang sudah), sedangkan 15 hari darah lemah selanjutnya adalah istihadloh.(yang menyela-nyelai kebiasaan dan tamyiz), kemudian untuk 5 hari darah yang kuat disebut darah haidl lagi (sebab adanya perbedaan darah lemah ke darah kuat),
Dari sini dapat diketahui bahwa 4 syarat Mumayyizah tersebut diatas, khusus dalam Mu’tadah ternyata masih harus ditambah lagi syarat lain yaitu antara kebiasaan (adat) dan perbedaan darah (tamyiz) tidak disela-selai 15 hari, sebab jika disela-selai 15 hari, maka satu-satunya darah mempunyai hukum tersendiri.
Contoh Mu’tadah Mumayyizah:
1. Wanita yang kebiasaannya haidl 7 hari, dan pada suatu tempo dia mengeluarkan darah kuat selama 10 hari dan selanjutnya keluar darah lemah selama 20 hari, maka 10 hari darah kuat adalah darah haidl berdasar pada perbedaan darah yang keluar, sedangkan darah selanjutnya disebut istihadloh. (contoh tamyiz yang berbeda dengan kebiasaan)
2. Kebiasaannya haidl 5 hari, dan pada suatu tempo dia keluar darah kuat 5 hari, selanjutnya keluar darah lemah selama 16 hari, maka 5 hari darah kuat adalah darah haidl, sedangkan 16 hari darah yang selanjutnya adalah istihadloh. (contoh kebiasaan dan tamyiz yang sama)
3. Kebiasaanya haidl 5 hari, dan pada suatu tempo dia keluar darah lemah 19 hari, kemudian keluar darah kuat lagi selama 3 hari, maka 3 hari darah kuat dihukumi haidl dan 19 hari darah lemah dihukumi istihadloh. (contoh antara kebiasaan dan tamyiz tidak tersela-selai 15 hari/sedikitnya suci).
4. Kebiasaannya haidl 5 hari, dan pada suatu tempo dia keluar darah merah 5 hari, kemudian keluar darah hitam juga 5 hari dan selanjutnya keluar darah merah sampai akhir bulan, maka 5 darah hitam saja yang dihukumi haidl, sedangkan darah yang sebelum dan sesudahnya hukumnya adalah istihadloh.
Catatan:
1. Bagi Mu’tadah Mumayyizah pada bulan pertama mandinya harus menunggu setelah 15 hari dan nantinya wajib mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan. Sedangkan pada bulan selanjutnya dia wajib langsung mandi saat darah kuat berubah menjadi darah lemah.
2. Kebiasaan (adat) itu cukup dengan sekali selama kebiasaan tersebut tidak barubah.
3. Wanita yang lupa kebiasaannya haidl, namun saat mengeluarkan darah istihadloh dia bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dan darah lemah, maka haidl didasarkan atas perbedaan darah.
4. MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH.
Adz-Dzakiroh Li-Adatiha Qodron wa Waktan.
Ialah wanita yang sudah pernah mengalami haidl dan suci, kemudian dia terjangkit istihadloh dan dia tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dengan darah lemah, atau dia bisa membedakan darah yang keluar namun tidak menetapi 5 syarat Mu’tadah Mumayyizah. sedangkan dia masih ingat lama dan waktu mulainya keluar darah haidl pada bulan yang lalu.
Adapun hukumnya haidl adalah didasarkan atas kebiasaan lama dan waktu mulainya keluar darah haidl.
Kemungkinan dalam Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah.
Untuk lebih memudahkan dalam memahami wanita golongan ini, kiranya perlu mengetahui adanya kemungkinan yang terjadi.
Kebiasaan haidl itu mungkin satu kali (+) atau lebih dari satu kali.
Kemudian jika lebih dari satu kali dimungkinkan kebiasaannya sama (+) atau tidak sama.
Yang tidak sama mungkin ketidaksamaannya terulang dan tidak terulang. Jika tidak terulang mungkin haidl yang terakhir diingat (++) dan tidak diingat (+++).
Untuk yang terulang dimungkinkan haidlnya teratur dan tidak teratur. Jika teratur mungkin dia lupa urutan dan tidak lupa urutan (+), yang lupa urutan mungkin haidl yang terakhir diingat (++) dan tidak diingat (+++).
Sedangkan untuk yang terulang tidak teratur mungkin haidl terakhir diingat (++) dan tidak diingat (+++).
Keterangan:
¨ Tanda + : Haidl didasarkan pada kebiasaan.
¨ Tanda ++ : Haidl di dasarkan pada giliran (naubah) haidl yang terakhir.
¨ Tanda +++ : Haidl didasarkan pada paling sedikit-sedikitnya giliran haidl.
Jadi secara kesimpulan dalam wanita golongan ini dapat dimungkinkan ada sembilan pengkelompokan yang tentang contoh-contohnya akan diterangkan secara terperinci dibawah ini.
1. Kebiasaan terjadi satu kali.(hukum haidl didasarkan pada kebiasaan)
Wanita yang pada bulan pertama haidl 5 hari, kemudian pada bulan berikutnya (misal) bulan ke-2, 3 dan 4 mengeluarkan darah istihadloh, maka untuk 5 hari pertama pada tiap-tiap bulan yang ke–2, 3 dan 4 adalah darah haidl sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
2. Kebiasaan terjadi dua kali atau lebih namun sama.
(hukum haidl didasarkan pada kebiasaan)
Wanita yang pada bulan pertama haidl 5 hari, kemudian pada bulan ke-2 juga haidl 5 hari, selanjutnya pada bulan berikutnya keluar darah istihadloh, maka 5 hari awal pada tiap-tiap bulan adalah haidl sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Keterangan
Contoh nomer 1 dan nomer 2 mandinya pada putaran pertama (bulan pertama istihadloh) harus menunggu setelah 15 hari, serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan mulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 15. Dan untuk putaran (bulan) selanjutnya wanita tersebut harus mandi setelah tanggal 5 pada tiap-tiap bulan.
3. Dua kali atau lebih dan kebiasaannya tidak sama.
3. Tidak terulang serta ingat haidl yang terakhir.(hukum haidl didasarkan atas giliran yang terakhir)
Bulan pertama haidl selama 7 hari, bulan ke-.2 haidl lagi selama 5 hari, pada bulan ke-3 juga haidl selama 3 hari, kemudian pada bulan ke-4, 5, 6, 7, 8 dan 9 keluar darah istihadloh, maka darah 3 hari awal pada tiap-tiap bulan hukumnya adalah haidl sedangkan darah yang selanjutnya adalah istihadloh.
Sedangkan untuk mandinya pada putaran pertama ( bulan ke-4, 5 dan 6) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, dan untuk putaran kedua (bulan ke-7, 8 dan 9) mandinya harus dilakukan setelah 3 hari awal pada tiap-tiap bulan, begitu menurut pendapat yang mu’tamad.
4. Tidak terulang serta tidak ingat haidl yang terakhir. (hukum haidl didasarkan pada paling sedikitnya giliran haidl)
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 7 hari, bulan ke-3 haidl selama 10 hari, kemudian untuk bulan yang ke-4, 5, 6, 7, 8 dan 9 keluar darah istihadloh, maka 3 hari awal pada tiap-tiap bulan hukumnya adalah haidl dan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Sedangkan untuk mandinya pada putaran pertama (bulan ke-4, 5 dan 6) harus menunggu setelah genap 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, dan untuk putaran kedua (bulan ke-7, 8 dan 9) mandinya harus dilakukan setelah 3 hari awal pada tiap-tiap bulan, dan untuk ihtiyath (hati-hati) juga harus mandi setelah hari ke-5 serta setelah hari ke-7 pada tiap-tiap bulannya.
5. Terulang serta teratur, lupa urutan, dan tidak ingat haidl yang terakhir. (hukumnya didasarkan atas giliran haidl yang paling sedikit)
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 5 hari, bulan ke-3 haidl selama 7 hari, kemudian bulan yang ke-4 haidl selama 3 hari, bulan ke-5 haidl selama 5 hari, bulan ke-6 haidl selama 7 hari, lalu keluar darah istihadloh pada bulan ke-7, 8, 9, 10, 11 dan 12, maka 3 hari awal pada tiap-tiap bulan hukumnya adalah haidl sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Adapun untuk mandinya pada putaran pertama (bulan ke-7, 8 dan 9) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, sedangkan untuk putaran kedua (bulan ke-10, 11 dan 12) mandinya harus dilakukan setelah 3 hari awal pada tiap-tiap bulan dan juga harus mandi setelah hari ke-5 serta setelah hari ke-7 pada tiap-tiap bulan (untuk hati-hati).
6. Terulang serta teratur, lupa urutan, dan haidl terakhir diingat. (hukum haidl didasarkan atas giliran haidl yang terakhir)
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 5 hari, bulan ke-3 haidl selama 7 hari, kemudian bulan yang ke-4 haidl selama 3 hari, bulan ke-5 haidl selama 5 hari, bulan ke-6 haidl selama 7 hari, kemudian keluar darah istihadloh pada bulan ke-7, 8, 9, 10, 11 dan 12, maka 7 hari awal pada tiap-tiap bulan hukumnya adalah haidl sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Sedangkan untuk mandinya pada putaran pertama (bulan ke-7, 8 dan 9) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, dan untuk putaran kedua (bulan ke-10, 11 dan 12) mandinya dilakukan setelah hari ke-7 pada tiap-tiap bulan.
Perhatian !
Menurut pendapat yang mu’tamad pada pembagian nomer 5 dan nomer 6 sebenarnya sama sekali tidak ada perbedaan hukumnya, dalam arti baik haidl yang terakhir diingat atau tidak, hukum haidl tetap didasarkan atas giliran haidl yang paling sedikit.
7. Terulang serta teratur, tidak lupa urutan. (hukum haidl didasarkan atas kebiasaan)
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 5 hari, bulan ke-3 haidl selama 7 hari, bulan ke-4 haidl selama 3 hari, bulan ke-5 haidl selama 5 hari, bulan ke-6 haidl selama 7 hari, kemudian bulan ke-7, 8, 9, 10, 11 dan 12 keluar darah istihadloh, maka haidlnya adalah untuk bulan ke-7 haidlnya 3 hari, bulan ke-8 haidlnya 5 hari, bulan ke-9 haidlnya 7 hari, bulan ke-10 haidlnya 3 hari, bulan ke-11 haidlnya 5 hari dan bulan ke-12 haidlnya 7 hari.
Adapun untuk mandinya, pada putaran pertama (bulan ke-7, 8 dan 9) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, sedangkan pada putaran kedua (bulan ke-10, 11 dan 12) wajib mandi setelah hari ke-3 pada bulan ke-10, setelah hari ke- 5 pada bulan ke-11 dan setelah hari ke-7 pada bulan ke-12.
8. Terulang serta tidak teratur, dan haidl terakhir diingat. (Haidl didasarkan pada haidl yang terakhir).
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 5 hari, bulan ke-3 haidl selama 7 hari, bulan ke-4 haidl selama 7 hari, bulan ke-5 haidl selama 3 hari, dan bulan ke-6 haidl selama 5 hari, kemudian pada bulan ke-7, 8, 9, 10, 11 dan 12 keluar darah istihadloh, maka 5 hari pertama pada tiap-tiap bulan adalah darah haidl sedangkan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Sedangkan untuk mandinya, pada putaran pertama (bulan ke-7, 8 dan 9) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, dan pada putaran kedua (bulan ke-10, 11 dan 12) setelah hari ke-5 dan setelah hari ke-7 pada tiap-tiap bulannya kewajiban mandi (untuk hati-hati).
9. Terulang serta tidak teratur, dan haidl yang terakhir tidak diingat.
( Hukum haidl didasarkan atas haidl yang paling sedikit).
Bulan pertama haidl selama 3 hari, bulan ke-2 haidl selama 5 hari, bulan ke-3 haidl selama 7 hari, bulan ke-4 haidl selama 7 hari, bulan ke-5 haidl selama 3 hari, dan bulan ke-6 haidl selama 5 hari, kemudian pada bulan ke-7, 8, 9, 10, 11 dan 12 keluar darah istihadloh, maka 3 hari pertama pada tiap-tiap bulan adalah darah haidl dan darah selanjutnya adalah istihadloh.
Sedangkan untuk mandinya pada putaran pertama (bulan ke-7, 8 dan 9) harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang sudah ditinggalkan, dan pada putaran kedua dia wajib mandi setelah hari ke-3 pada tiap-tiap bulan. Namun setelah hari ke-5 dan setelah hari yang ke-7 pada tiap-tiap bulan juga wajib mandi (untuk hati-hati).
5. MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH AN-NASIYAH LI-ADATIHA QODRON WA WAKTAN. (Mutahayyiroh Mutlak)
Ialah wanita yang sudah pernah mengalami haidl dan suci, kemudian dia terjangkit istihadloh dan tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dengan darah lemah, atau dapat membedakan darah yang keluar hanya saja dia tidak menetapi 5 syarat Mumayyizah yang telah lalu dan dia lupa tentang kebiasaan lamanya haidl serta waktu mulainya haidl.
Adapun hukumnya dalam masalah tertentu dia seperti orang yang haidl dan dalam masalah yang lain dia seperti orang yang suci.
Dia hukumnya seperti orang yang haidl dalam masalah:
1. Bersetubuh dan bersentuhan kulit antara pusar dan lutut (tamattu’).
2. Membaca Al qur’an diluar sholat.
3. Menyentuh, menulis dan membawa mushaf.
4. Diam dimasjid jika dihawatirkan darah menetes, meski hanya sekedar lewat.
Sedangkan seperti orang yang suci dalam masalah: 1. Sholat. 2. Puasa. 3. Thowaf. 4. I’tikaf. 5. Di tholak..
Bila dia tidak ingat sama sekali saat putusnya haidl dalam kebiasaannya yang sudah-sudah, maka tiap akan melakukan fardlu dia wajib mandi, dan mandinya harus sudah masuk waktu. Namun jika dia mengingat waktu putusnya haidl, seperti mengingat putusnya haidl saat terbenamnya matahari, maka dia wajib mandi hanya saat terbenamnya matahari, dan disaat akan mengerjakan sholat-sholat yang berikutnya dia hanya wajib wudlu.
6. MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH ADZ-DZAKIROH LI-ADATIHA QODRON LA WAKTAN. (Mutahayyiroh)
Ialah wanita yang sudah pernah mengalami haidl dan juga suci, kemudian dia terjangkit istihadloh dan dia tidak bisa membedakan antara darah yang kuat dengan yang lemah, atau dia dapat membedakan darah yang keluar hanya saja dia tidak memenuhi 5 syarat Mumayyizah diatas, serta dia ingat kebiasaan lamanya keluar darah namun dia tidak ingat waktu mulai keluarnya darah.
Contoh:
Wanita yang ingat haidlnya 5 hari dalam 10 hari pertama (pada awal bulan), namun dia tidak mengetahui awal permulaan keluarnya darah, dan dia hanya ingat kalau tanggal 1 dia suci dengan yaqin, tanggal 6 dia yaqin haidl, sedang tanggal 2 sampai tanggal 5 mungkin (ihtimal) haidl dan juga mungkin suci, sedangkan tanggal 7 sampai tanggal 10 mungkn haidl, mungkin juga suci dan mungkin juga putus haidl. Kemudian pada bulan berikutnya dia keluar darah istihadloh, maka hukumnya, yang diyakini haidl adalah haidl (tanggal 6) dan yang diyakini suci adalah suci (tanggal 1). Sedangkan yang mungkin haidl dan juga mungkin suci (tanggal 2 sampai tanggal 5) dan waktu yang mungkin haidl, mungkin suci dan yang mungkin putus haidl (tanggal 7 sampai tanggal 10) yang keduanya berstatus Mutahayyiroh hukumnya adalah seperti golongan An-nasiyah qadran wa waktan (nomer 5).
Dan para ulama’ memberi sebutan untuk masa yang dimungkinkan suci, mungkin haidl dan mungkin putus haidl dengan sebutan Mutahayyiroh thuhr masykuk fiih dan yang mungkin haidl, dan yang mungkin suci dengan sebutan Mutahayyiroh haidl masykuk fiih.
Sedangkan mandinya wanita golongan ini pada bulan pertama harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang yang sudah ditinggalkan, kemudian pada tanggal selanjutnya sampai akhir bulan tiap akan melakukan fardlu, dia wajib menyumpal farji atau serta membalutnya dan cukup dengan melakukan wudlu. Sedangkan pada bulan kedua dan bulan selanjutnya di hari yang ke-7, 8, 9 dan 10. tiap akan melakukan fardlu dia wajib mandi, sedangkan pada hari yang ke-2, 3, 4 dan 5 serta hari yang ke-11 sampai akhir bulan, kewajibannya hanya wudlu setiap akan melakukan fardlu dan tidak wajib mandi.
7. MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH ADZ-DZAKIROH LI-ADATIHA WAKTAN LA QODRON. (Mutahayyiroh)
Ialah wanita yang sudah pernah mengalami haidl dan juga suci, kemudian dia terjangkit istihadloh dan dia tidak bisa membedakan antara darah yang kuat dengan yang lemah,.atau bisa membedakan darah yang keluar, hanya saja dia tidak menuhi syarat Mumayyizah yang telah disebut diatas, dan dia hanya ingat kebiasaan mulainya haidl namun dia lupa lamanya masa haidl.
Contoh:
Wanita yang ingat haidlnya mulai dari awal bulan (tanggal satu), tapi di lupa berapa lamanya haidl, maka yang bisa dipastikan adalah tanggal 1 yakin haidl, tanggal 16 sampai akhir bulan yaqin suci, sedangkan tanggal 2 sampai tanggal 15 mungkin suci, mungkin haidl dan juga mungkin putus haidl. Kemudian pada bulan berikutnya dia keluar darah istihadloh, maka hukumnya yang yakin suci adalah suci (tanggal 16 sampai 30) dan yang yaqin haidl adalah haidl (tanggal 1). Sedangkan tanggal yang mungkin suci, mungkin haidl dan juga mungkin putus haidl (tanggal 2 sampai tanggal 15) hukumnya adalah seperti Mutayyiroh an-nasiyah qodron wa waktan.
Adapun mandinya pada bulan pertama harus menunggu setelah 15 hari serta mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan, kemudian pada tanggal selanjutnya sampai akhir bulan dia berkewajiban menyumbat farji atau serta membalutnya (bila tak cukup dengan menyumbat) dan cukup melakukan wudlu tiap akan melaksanakan fardlu. Sedangkan pada bulan kedua dan bulan selanjutnya dia wajib mandi pada waktu yang mungkin suci, mungkin haidl, dan juga mungkin putus darah (tanggal 2 sampai 15), sedangkan pada tanggal berikutnya sampai akhir bulan (tanggal 16 sampai 30) cukup dengan menyumpal atau serta membalut farji dan cukup wudlu saja saat akan melakukan fardlu.
************
Wanita yang mengingat putus darah haidlnya persis di akhir bulan tapi dia lupa hitungan lamanya haidl, kemudian keluar darah istihadloh, maka yang diyakini suci adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 (tiap akan melakukan fardlu cukup dengan berwudlu saja), sedangkan tanggal 16 sampai tanggal 29 adalah mungkin suci dan juga mungkin haidl (ketika akan melakukan fardlu juga cukup dengan wudlu). Dan tanggal yang diyakini haidl adalah tanggal 30, ketika akan melakukan fardlu dia wajib mandi.
CARA PUASA MUTAHAYYIROH
Adapun cara puasanya (Mutahayyiroh) ialah dia harus berpuasa Ramadlan secara utuh, kemudian dengan berpuasa lagi selama 30 hari secara berturut-turut, hal ini disebabkan adanya kemungkinan sebenarnya haidl sebanyak 15 hari (aktsrul haidl) yang mungkin permulaan haidlnya jatuh pada tanggal 1 siang sampai tanggal 16 siang, atau mungkin jatuh pada tanggal 2 siang sampai tanggal 17 siang, dan begitu kemungkinan seterusnya. Maka yang dapat dipastikan puasa yang sah dalam disetiap bulannya hanyalah 14 hari. Dan dapat dimaklumi bahwa selama puasa 2 bulan yang sah hanyalah 28 hari saja, yang tentunya masih harus mengqodloi puasa 2 hari lagi, maka cara mengqodlo’nya adalah dengan memilih satu diantara 5 ketentuan dibawah ini:
1. Puasa 6 hari dengan cara: 3 hari pertama puasa, kemudian 12 hari tidak puasa, dan puasa lagi 3 hari. Karena seandainya haidlnya (15 hari) mulai jatuh pada hari pertama puasa, dan hari ke-16 baru selesai haidlnya, maka 2 hari puasa yang terakhir adalah sah puasanya, jika seandainya mulai haidlnya jatuh dihari yang ke-2, maka puasa hari pertama dan yang terakhir adalah sah, jika seandainya mulai haidlnya jatuh dihari yang ke-3, maka puasa hari yang ke-1 dan ke-2 adalah sah, jika seandainya mulai haidlnya jatuh pada tanggal ke-16, maka puasa hari yang ke-2 dan ke-3 adalah sah, dan jika seandainya mulai haidlnya jatuh pada hari yang ke-17, maka puasa hari yang ke-16 dan ke-3 adalah sah, jika seandainya mulai haidlnya jatuh dihari yang ke-18, maka puasa hari yang ke-16 dan 17 adalah sah.
2. Puasa 6 hari dalam masa 18 hari dengan cara: 4 hari puasa, kemudian 12 hari tidak puasa, dan 2 hari lagi puasa.
3. Puasa 6 hari dalam masa 18 hari dengan cara: 2 hari puasa, kemudian 12 hari tidak puasa dan 4 hari lagi puasa.
4. Puasa 6 hari dalam masa 18 hari dengan cara: 2 hari puasa, 6 hari tidak puasa, kemudian puasa lagi 2 hari, lalu 6 hari tidak puasa dan puasa lagi 2 hari.
5. Puasa 5 hari dalam masa 19 hari dengan cara: puasa di hari yang ke-1, 3, 5, 17 dan 19. Maka seandainya mulai haidlnya jatuh dihari pertama, maka yang sah adalah hari yang ke-17 dan ke-19. Atau seandainya mulai haidlnya jatuh dihari ke-3, maka yang sah adalah hari yang ke-19 dan ke-1. Atau seandainya mulai haidlnya jatuh dihari ke-5, maka yang sah adalah hari yang ke-1 dan ke-3. seandainya mulai haidlnya jatuh dihari ke-17, maka yang sah adalah hari yang ke-3 dan ke-5. Atau seandainya mulai haidlnya jatuh dihari ke-19, maka yang sah adalah hari yang ke-5 dan ke-17.
Perhatian!
Cara berpuasa tersebut diatas bila kebiasaan haidlnya putus disiang hari. Sedangkan bagi yang putusnya malam hari, maka harus berpuasa Ramadlan secara utuh, baru kemudian puasa lagi selama 30 hari berturut-turut. Dengan demikian puasa yang sah pada tiap-tiap bulannya adalah 15 hari.
Sedangkan apabila jumlah puasa Ramadhannya 29 hari, maka masih harus mengqodloi satu hari lagi. Dan cara mengqodloi puasa sehari tersebut adalah dengan melaksanakan salah satu ketentuan dibawah ini
1. Berpuasa selama 3 hari dengan cara: puasa 1 hari, hari kedua tidak puasa 1 hari, kemudian puasa lagi sehari, kemudian tidak puasa selama 13 hari, baru kemudian puasa lagi sehari.
2. Puasa 3 hari dengan cara puasa sehari, kemudian tidak puasa sebelas hari, kemudian puasa lagi sehari, kemudian tidak puasa lagi selama sembilan hari, kemudian puasa sehari lagi.
3. Puasa 3 hari dengan cara puasa sehari, kemudian tidak puasa tujuh hari, kemudian puasa lagi sehari, kemudian tidak puasa 12 hari, kemudian puasa lagi sehari.
4. Puasa 3 hari dengan cara puasa sehari, kemudian tidak puasa dua hari, kemudian puasa sehari, kemudian tidak puasa 13 hari, kemudian puasa lagi sehari.
5. Puasa 3 hari dengan cara puasa sehari, kemudian tidak puasa 4 hari, kemudian puasa lagi sehari, kemudian tidak puasa 12 hari, kemudian puasa lagi sehari,
6. Puasa 3 hari dengan cara puasa sehari, kemudian tidak puasa 12 hari, kemudian puasa lagi sehari, kemudian dua hari tidak puasa, kemudian puasa lagi sehari.
Cara mengqodloi puasa 3 hari adalah:
Puasa 8 hari dalam 19 hari dengan cara puasa 4 hari, kemudian 11 hari tidak puasa, dan selanjutnya puasa lagi 4 hari.
Cara mengqodloi puasa 4 hari adalah:
Puasa 9 hari dalam 24 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 3, 5, 7 dan ke-10 (atau ke-11/12/13/14/15), lalu ke-17, 19, 21 dan 24.
Cara mengqodloi puasa 5 hari adalah:
Puasa 11 hari dalam 25 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 3, 5, 7, 9 dan ke-11 (atau ke-12/13/14/15), lalu ke-17, 19, 21, 23 dan 25.
Cara mengqodloi puasa 6 hari adalah:
Puasa 13 hari dalam 27 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 3, 5, 7, 9, 11 dan ke-13 (atau ke-14/15), lalu ke-17, 19, 21, 23, 25 dan 27.
Cara mengqodloi puasa 7 hari adalah:
Puasa 15 hari dalam 29 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 3, 5, 7, 9, 11, 13, 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27 dan 29.
Cara mengqodloi puasa 8 hari adalah:
Puasa 18 hari dalam 24 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan ke-9, 10 (atau ke-10,11/11,12/12,13/13,14/14,15/15,16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24.
Cara mengqodloi puasa 9 hari adalah:
Puasa 20 hari dalam 25 hari dengan cara puasa dihari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan ke-10, 11 (atau ke-11, 12/12,13/13,14/15,16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25.
Cara mengqodloi puasa 10 hari adalah:
Puasa 22 hari dalam 26 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 2, 3, 4 , 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan ke-11, 12 (atau ke-12, 13/13, 14/14, 15/15, 16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26.
Cara mengqodloi puasa 11 hari adalah:
Puasa 24 hari dalam 27 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6. 7. 8, 9, 10, 11 dan ke-12, 13 (atau ke-13, 14/14, 15/15, 16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan 27.
Cara mengqodloi puasa 12 hari adalah:
Puasa 26 hari dalam 28 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan ke-13, 14 (atau ke-14, 15/15, 16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28.
Cara mengqodloi puasa 13 hari adalah:
Puasa 28 hari dalam 29 hari dengan cara puasa di hari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11, 12, 13 dan ke-14, 15 (atau ke-15, 16), lalu ke-17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 dan 29.
Cara mengqodloi puasa 14 hari adalah:
Puasa 30 hari secara berturut-turut. (Keterangan dari Al Majmu’)
Puasa yang wajib berturut-turut bagi Mutahayyiroh.
Cara puasa mutahayyiroh dalam puasa yang wajib dilakukan secara berturut-turut seperti jima’ di saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kaffarot pembunuhan atau sebab nadzar, adalah harus berpuasa selama 140 hari berturut-turut, hal tersebut dikarenakan puasa yang sebanyak 120 hari yang sah hanya 54 hari, sedangkan puasa yang sebanyak 20 hari selanjutnya yang sah hanya 4 hari.
(keterangan dari Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab)
MASALAH-MASALAH MUTAHAYYIROH
1. Baik mutahayyiroh atau bukan, tidak sah bila berma’mum dengan imam yang mutahayyiroh.
2. Mutahayyiroh yang sedang menjalankan puasa kemudian dijima’ oleh suaminya yang juga dalam keadaan puasa, maka menurut pendapat yang shohih tidak ada kewajiban baginya membayar kaffaroh.
3. Mutahayyiroh yang menjalankan puasa 3 hari lantaran mengqodlo’ puasa sehari, ketika puasanya baru dapat satu hari kemudian dia bimbang tentang sudah atau belumnya niat puasa, maka menurut pendapat yang shohih puasanya tetap sah.
4. Mutahayyiroh ketika bepergian tidak boleh melakukan jama’ taqdim.
5. Mutahayyiroh yang membatalkan puasa sebab menyusui anaknya, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah. (Keterangan diambil dari Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab)
Perhatian !
Jika dalam kitab fiqh disebut kata-kata bulan secara mutlak (tanpa qoyid), maka yang dimaksud adalah bulan hijriyyah, dalam arti suatu saat tertentu umur bulan 30 hari, dan saat yang lain bisa 29 hari, kecuali dalam 3 masalah, yaitu:
1. Mubtadiah Ghoiru Mumayizah,
2. Mutahayyiroh,
3. Sedikitnya masa hamil (6 bulan).
Dalam ketiga masalah tersebut adalah memakai hitungan 30 hari.di setiap bulannya
Bab Ketujuh
PEMBAGIAN MUSTAHADLOH NIFAS
Wanita yang mengeluarkan darah nifas lebih dari 60 hari 60 malam hukumnya ialah sama dengan wanita yang mengeluarkan darah haidl yang melebihi 15 hari 15 malam.
Sedangkan dalam penentuan hukumnya perlu diadakan pembahasan kembali mengingat wanita tersebut juga mempunyai status yang berbeda-beda, apakah dia tergolong Mubtadiah (wanita yang baru sekali mengalami nifas) atau Mu’tadah (wanita yang sudah pernah mengalami nifas) serta apakah dia termasuk Mumayyizah (dapat membedakan darah yang keluar) atau ghoiru mumayyizah (tidak dapat membedakan darah yang keluar atau dapat membedakan namun dia tidak menetapi syarat Mumayyizah di bab ini). Dari itu dibawah ini akan dijelaskan dengan ringkas.
Bila wanita tersebut termasuk Mubtadiah atau Mu’tadah yang keduanya berstatus Mumayyizah, maka yang dihukumi nifas adalah darah kuat saja, sedangkan untuk darah yang lemah dihukumi istihadloh.baik banyak ataupun sedikit, namun dengan syarat keluarnya darah kuat tersebut tidak melebihi masa 60 hari/malam (tidak disyaratkan darah kuat harus lebih dari sehari semalam atau darah lemah harus lebih dari 15 hari/malam). Apabila tidak menetapi syarat diatas, maka dia tergolong yang Ghoiru Mumayyizah.
Contoh:
Wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah kuat sebanyak 55 hari, kemudian keluar darah lemah 10 hari, maka hukumnya darah kuat yang lamanya 55 hari adalah nifas sedangkan darah lemah yang lamanya 10 hari adalah istihadloh.
Perhatian !
¨ Bila antara keluarnya darah kuat dan lemah tersebut didahului oleh naqo’ 15 hari atau lebih, maka darah yang kuat adalah haidl (dengan ketentuan yang telah terdahulu).
¨ Wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah hitam (kuat) kemudian merah (lemah) kemudian kuning (lebih lemah) dan dari jumlah kesemuanya melebihi 60 hari, maka darah hitam dan merah adalah nifas sedangkan yang kuning adalah istihadloh (suci).
Bila wanita tersebut termasuk golongan yang Ghoiru Mumayyizah, maka akan diperinci lagi sebagai berikut:
Bila sudah pernah mengalami nifas dan haidl serta dia ingat lama keluarnya darah nifas, maka hukumnya didasarkan atas kebiasaan nifas yang sudah, sedangkan darah sesudahnya yang lamanya sama dengan kebiasaannya suci dari haidl disebut istihadloh, dan darah berikutnya yang lamanya sama dengan kebiasaannya haidl disebut haidl.
Contoh
Wanita yang kebiasaan nifasnya 20 hari, kebiasaan haidlnya 7 hari, dan sucinya 23 hari, kemudian setelah dia melahirkan anak dia mengeluarkan darah selama 80 hari yang sifatnya (kuat dan lemah) sama, maka darah yang banyaknya 20 hari dihukumi nifas, yang 23 hari dihukumi istihadloh, dan yang 7 hari dihukumi haidl, kemudian yang 23 dihukumi istihadloh lagi, dan yang 7 hari dihukumi haidl lagi.
Bila sudah pernah nifas dan belum pernah haidl serta mengingat lamanya nifas tersebut, maka darah yang dihukumi nifas adalah berdasar kepada kebiasaan nifas yang sudah, dan darah selanjutnya yang lamanya 29 hari disebut istihadloh, sedangkan darah selanjutnya yang lamanya satu hari adalah haidl, begitu seterusnya secara bergantian antara istihadloh yang banyaknya 29 hari dan haidl yang banyaknya sehari.
Contoh
Wanita yang kebiasaan nifasnya 15 hari dan belum pernah haidl sama sekali, kemudian setelah melahirkan dia mengeluarkan darah yang lamanya 75 hari (semua sifatnya sama), maka darah yang lamanya 15 hari adalah nifas, dan 29 hari yang selanjutnya adalah istihadloh, kemudian sehari selanjutnya adalah haidl dan yang 29 hari adalah istihadloh lagi, dan yang sehari adalah haidl lagi.
Bila dia pernah mengalami haidl dan mengingat kebiasaan haidlnya namun dia terjangkit nifas baru sekali, maka yang terbilang nifas adalah satu tetes saja, sedangkan darah yang lamanya sama dengan kebiasaan suci dari haidl disebut istihadloh, kemudian darah yang sama dengan kebiasaan haidl disebut haidl, dan begitu seterusnya secara bergantian antara istihadloh yang lamanya sama dengan kebiasaan suci dan haidl yang sama dengan kebiasaan haidl.
Contoh
Wanita yang kebiasaan haidlnya 10 hari dan suci 25 hari serta dia belum pernah mengalami nifas, kemudian setelah melahirkan anak dia mengeluarkan darah yang lamanya 70 hari lebih sedikit (sifatnya darah sama), maka darah yang dihukumi nifas hanyalah setetes yang awal dan darah yang 25 hari selanjutnya disebut istihadloh, lalu yang 10 hari disebut haidl kemudian yang 25 hari disebut istihadloh lagi dan yang 10 hari selanjutnya disebut haidl lagi.
Bila dia belum pernah haidl dan mengalami nifas baru pertama kali, maka darah yang dihukumi nifas adalah setetes awal dan yang 29 hari selanjutnya adalah istihadloh kemudian 1 hari yang selanjutnya lagi adalah haidl, dan begitu seterusnya secara bergantian antara istihadloh yang lamanya 29 hari dan haidl yang lamanya sehari.
Contoh
Wanita yang belum pernah mengalami haidl dan juga nifas setelah melahirkan mengeluarkan darah yang lamanya 90 hari lebih sedikit, maka yang dihukumi nifas hanyalah setetes awal saja, kemudian 29 hari selanjutnya dihukumi istihadloh, kemudian darah yang 1 hari dihukumi haidl, kemudian yang 29 hari selanjutnya disebut istihadloh lagi, kemudian sehari selanjutnya disebut haidl lagi, kemudian yang 29 hari selanjutnya adalah istihadloh lagi, kemudian yang satu hari selanjutnya adalah haidl lagi.
BAB KEDELAPAN:
Masalah timbul dan hilangnya perkara yang mencegah sholat.
Masalah yang mencegah sholat (mawani’) ada 7, yaitu: 1. Haidl. 2. Nifas. 3. Kafir asli (bukan murtad). 4. Gila. 5. Tidak sadar (mughma alaih). 6. Sifat anak (Belum baligh). 7. Mabuk. Dan dari kesemuannya mawani’ tersebut ketika hilang akan dapat kembali lagi kecuali sifat anak dan kafir asli.
Jika salah satu dari mawani’ tersebut ada yang datang setelah masuk waktu sholat dengan jarak waktu yang cukup untuk melakukan sholat (bi-akhoffi mumkin) waktu tersebut bagi yang selain daimul hadats, atau cukup untuk melakukan sholat serta bersucinya bagi daimul hadats dan orang yang bertayammum, maka jika mawani’ tersebut hilang, dia harus mengqodlo’ sholat waktu ketika datangnya mawani’ saja.
Contoh:
1. Haidl tiba jam 12. 30.siang dan belum mengerjakan sholat dhuhur, maka jika haidl tersebut mampet dia wajib mengqodlo’ sholat dhuhur saja.
2. Gila tiba jam 04.00 sore dan belum melakukan sholat ashar, maka jika sadar dari gila dia wajib mengqodlo’ sholat ashar saja.
Masalah dua mawani’
Masalah tibanya mawani’ yang harus mengqodlo’ sholat pada waktu saat tibanya mawani’ dan mengqodlo’ sholat sebelumnya itu adalah khusus untuk orang yang mempunyai 2 mawani’ dan orang gila yang putus-putus, akan tetapi dengan harus menetapi syarat dibawah ini:
1. Mani’ yang pertama menghabiskan waktu sholat yang pertama.
2. Mani’ yang kedua mulai tiba setelah dia suci dari mani’ yang pertama dalam waktu yang sudah dapat untuk mengerjakan dua kali sholat (yaitu sholat waktu tibanya mani’ kedua dan sholat waktu sebelum tibanya mani’ kedua).
3. Sholat tersebut harus termasuk sholat yang dapat dijama’ dengan sholat sebelumnya seperti sholat ashar dan isya’.
Contoh:
1.Orang yang gila mulai pagi dan sadar pada jam 04.00 sore, kemudian pada jam 04.30 dia gila lagi, padahal saat sadar dia belum mengerjakan sholat, maka jika sadar dia wajib mengqodlo’ sholat ashar dan sholat dluhur.
2.Wanita yang haidlnya berhenti jam 08.00 malam, kemudian jam 09.00 dia terjangkit nifas, padahal selama haidl berhenti dia belum mengerjakan sholat, maka jika nifasnya mampet dia wajib mengqodlo’ sholat maghrib dan isya’.
3.Orang yang gila mulai pagi sampai jam 08.30 malam, kemudian sebelum mengerjakan sholat, pada jam 10.00 malam dia gila lagi, maka jika sadar dia wajib mengqodlo’ sholat maghrib dan isya’.
Masalah hilangnya mawani’
Masalah ini yang biasa disebut dalam kitab-kitab fiqh dengan istilah zalal mani’.
Untuk menentukan hukumnya, kiranya perlu diketahui bahwa dalam sholat 5 waktu sebagian ada sholat yang boleh dijama’ dengan sholat sebelumnya dan sebagian lain ada yang tidak boleh dijama’ dengan sholat sebelumnya.
Untuk sholat yang dapat dijama’ dengan sholat sebelumnya hanyalah sholat ashar dan sholat isya’ saja, seperti sholat dhuhur dijama’ dengan sholat ashar dan sholat maghrib dijama’ dengan sholat isya’. Adapun sholat yang tidak dapat dijama’ dengan sholat sebelumnya adalah sholat shubuh (tidak dapat dijama’ dengan sholat isya’), sholat dhuhur (tidak dapat dijama’ dengan sholat shubuh) dan sholat maghrib (tidak dapat dijama’ dengan sholat ashar).
¨ Hilang mawani’ dalam waktu sholat yang tidak dapat dijama’.
Bila seseorang hilang mawani’nya pada waktu dhuhur, maghrib, maka dia harus mengerjakan sholat waktu hilangnya mawani’ saja dan tidak kewajiban mengqodlo’ sholat yang sebelumnya atau sesudahnya.
Jika setelah hilangnya mawani’, waktu sholat masih cukup untuk bersuci dari najis atau hadats dan sholat satu rakaat, maka sholat dikerjakan dengan ada’, namun jika setelah hilangnya mawani’, waktu sholat tidak cukup untuk bersuci dan sholat satu rakaat, maka sholat dikerjakan dengan qodlo’.
Ketentuan tersebut diatas dengan syarat dia tidak kedatangan mawani’ dalam kadar waktu yang cukup untuk sholat waktu itu serta bersucinya.
Contoh:
1. Putus haidl atau sadar dari gila jam 01.30 siang, maka dia wajib melaksanakan sholat dhuhur dengan ada’.
2. Putus haidl pada saat waktu dhuhur tinggal semenit (waktu yang tidak cukup untuk bersuci dan sholat 1 rakaat), maka sholat dhuhur dilakukan dengan qodlo’.
3. Putus haidl jam 01.00 siang, kemudian sebelum waktu putus haidl cukup untuk sholat 4 rakaat dhuhur serta bersucinya, ternyata dia gila, maka dia tidak wajib sholat baik ashar atau dhuhur.
¨ Hilang mawani’nya dalam sholat yang dapat dijama’.
Bila mawani’ hilang dalam waktu sholat ashar atau isya’ meskipun waktunya hanya cukup untuk takbirotul ihram saja, maka dia wajib mengerjakan sholat waktu itu dan mengqodlo sholat sebelumnya.
Jika setelah hilangnya mawani’, waktu sholat masih cukup untuk bersuci dan sholat satu rakaat, maka sholat dikerjakan dengan ada’, namun jika setelah hilangnya mawani’ waktu sholat tidak cukup untuk bersuci dan sholat satu rakaat, maka sholat dikerjakan dengan qodlo’.
Dalam hal ini juga disyaratkan dia harus tidak kedatangan mawani’ dalam waktu yang cukup untuk bersuci dan dua sholatan (sholat waktu hilangnya mawani’ dan sholat waktu sebelum hilang mawani’).
Contoh.
¨ Putus haidl jam 04.00 sore, maka wajib melaksanakan sholat ashar dengan ada’ serta mengqodlo’ sholat dhuhur.
¨ Putus nifas saat waktu isya’ tinggal setengah menit, maka di wajib mengerjakan sholat isya’ dengan qodlo’ dan mengqodlo’ sholat maghrib.
¨ Putus nifas jam 04.30 sore, kemudian sebelum waktu putus nifas cukup untuk bersuci dan 2 sholatan (misal baru cukup 5, 6 atau 7 rakaat) tiba-tiba keluar haidl, maka dia hanya berkewajiban sholat ashar saja.
¨ Masuk islam jam 04.00 sore, kemudian dia gila setelah waktu yang cukup untuk bersuci dan sholat 8 rakaat (rakaat sholat dhuhur dan ashar), maka dia wajib sholat ashar dan mengqodlo’ sholat dhuhur.
Bab Kesembilan
WANITA HAMIL.
· Masa paling sedikitnya.
Ialah masa 6 bulan dan ditambah lamanya waktu jima’ dan waktu melahirkan (lahdlotain).
Hal tersebut dihitung mulai dari berkumpulnya antara suami istri setelah melaksanakan akad nikah.
· Masa paling lamanya.
Ialah 4 tahun.
· Masa lumprahnya.
Ialah 9 bulan.
Dalam hitungan sedikit dan lumprahnya kehamilan adalah memakai hitungan bulan genap 30 hari (adadiyyah).
Dari sini dapat difahami, bahwa jika ada bayi lahir setelah akad nikah dan belum genap 6 bulan, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan pada suami, begitu pula jika bayi lahir setelah 4 tahun dari cerai atau ditinggal mati oleh suaminya, maka juga tidak bisa dinasabkan pada suami. Sedangkan bila anak lahir belum ada jarak 4 tahun dari cerai atau matinya suami, maka anak tersebut bisa dinasabkan pada suami pertama yang mencerai atau yang mati.
Perhatian !
Melahirkan 2 bayi (anak kembar) jaraknya antara anak yang keluar pertama dan yang kedua harus tidak ada 6 bulan, jika antara keduanya ada jarak 6 bulan, maka kedua bayi tersebut adalah hasil kehamilan sendiri-sendiri. Begitu pula orang yang melahirkan 3 orang anak, maka antara anak pertama dengan anak ketiga jaraknya juga harus tidak ada 6 bulan.
Bab Kesepuluh
IDDAH
Iddah ialah masa penatian wanita setelah ditinggal mati atau diceraikan suaminya atau diwathi syubhat, yang iddah tersebut dengan tujuan untuk mengetahui bebasnya rahim dari kandungan dengan beberapa sucian, atau beberapa bulan, atau pula dengan melahirkan, atau karena tujuan ibadah (ta’abbud) atau bela sungkawa (tafajju’). Dan dalam masa penantian wanita tersebut dia tidak boleh untuk dinikahi.
Macam-macam wanita yang iddah.
1. Ditinggal mati suami.
¨ Bila dalam keadaan hamil, maka iddahnya dengan melahirkan bayi secara sempurna (termasuk bayi kembar dengan syarat yang telah disebut pada bab hamil).
Catatan.
Perlu diketahui juga bahwa termasuk bayi disini adalah segumpal daging (mudlghoh) yang sudah ada bentuk manusia seperti tangan, kaki dll. meskipun masih samar, atau belum ada bentuk manusia secara jelas namun 4 dukun bayi (Qowabil) mengatakan bahwa segumpal daging tersebut adalah bakal manusia.
Sedangkan keluarnya alaqoh (air yang sangat kental) dalam masalah ini bukanlah termasuk melahirkan.
¨ Bila dalam keadaan tidak hamil, maka iddahnya 4 bulan tambah 10 hari.
Perhatian !
Bulan yang dimaksud dalam masalah ini adalah perhitungan hilal (tidak adadiyyah).
=====160880====
Jika ada suami mati ditengah bulan maka kekurangan bulan matinya suami tersebut disempurnakan 30 hari pada bulan yang ke 5.
Contoh:
Suami mati tanggal 14 shofar yang hitungan harinya 29 hari, maka setelah bulan Rabiul ula, Rabiuts tsani, dan Jumadal ula yaitu bulan Jumadal Akhir, dia wajib menyempurnakan kekurangan dibulan shofar yang baru 14 hari dengan menambahi 16 hari lagi, dan kemudian baru menambahi 10 hari. Dengan begitu maka iddah dia habis pada tanggal 26 Jumadal akhir.
Perhatian !
Bulan yang dimaksud dalam masalah ini adalah perhitungan hilal (tidak adadiyyah).
2. Bila tidak ditinggal mati suaminya (furqoh). Maka:
¨ Bila dalam keadaan hamil, iddahnya dengan melahirkan.
¨ Bila tidak dalam keadaan hamil, atau hamil hanya saja anak yang ada dalam kandungan tersebut tidak dapat dinasabkan pada suami atau orang yang mewathi syubhat (shohibul iddah), maka ditafsil.
¨ Bila termasuk wanita yang pernah haidl (dzawatul haidl) dan belum sampai umur menopause (sinnul ya’s), maka iddahnya dengan 3 sucian.
¨ Bila termasuk wanita kecil (belum baligh), wanita besar namun belum pernah mengalami haidl serta belum sampai umur menopause, mutahayyiroh (wanita yang bingung) atau ayisah (wanita yang sudah sampai umur menopause) baik dia pernah haidl atau belum, maka iddahnya dengan 3 bulan hilaliyyah.
Keterangan
1. Umur menopause menurut pendapat yang lebih shohih adalah umur 62 tahun, sedangkan menurut sebagian ulama’ yang lain adalah umur 60 tahun dan juga ada ulama’ lain yang mengatakan umur 50 tahun.
2. Mempercepat haidl dengan meminum obat adalah diperbolehkan.
Bila wanita yang saat menjalankan iddah ternyata haidlnya putus, baik disebabkan oleh penyakit atau tidak, maka dia wajib menunggu sampai haidlnya keluar kembali meskipun lama, namun jika tetap tidak keluar sampai umur menopause, maka dia wajib iddah selama 3 bulan.
Perhatian !
§ Wanita yang ditalak suaminya atau faskh nikah tapi sama sekali belum pernah di wathi (baik qubul atau dubur), maka tidak ada iddah baginya.
§ Yang dimaksud dengan sucaian (qur’) adalah suci diantara 2 haidl, atau haidl dan nifas atau nifas dengan nifas (contoh: wanita yang sedang hamil karena zina atau diwathi syubhat, kemudian dia ditholak oleh suaminya, lalu melahirkan, kemudian hamil lagi dari zina, lalu melahirkan lagi, maka iddah setelah kedua kelahiran tersebut adalah tinggal 2 sucian)
§ Bila ada wanita yang ditholak dalam keadaan suci, maka iddahnya habis saat haidl masuk ke-haidl yang ketiga, bila ditholak dalam keadaan haidl, maka iddah berakhir saat masuk ke-haidl yang keempat.
3. Bila diwathi syubhat.
¨ Bila dalam keadaan hamil, maka iddah dengan melahirkan.
¨ Bila dalam keadaan tidak hamil, maka bila termasuk wanita yang sudah pernah haidl serta belum sampai umur menopause, maka iddahnya dengan 3 sucian. Bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka iddahnya dengan 3 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang telah disebut diatas adalah iddah bagi wanita merdeka, sedangkan bagi wanita yang tidak merdeka (budak), maka iddahnya adalah separuh dari iddahnya wanita merdeka.
Perhatian !
· Suami mati saat istri menjalankan iddah tholak roj’i, maka iddah tholak menjadi gugur dan pindah ke iddah wafat (4 bulan 10 hari). Adapun istri yang ditholak bain meskipun suaminya mati, maka tidak ada perpindahan iddah baginya.
· Seorang yang iddah 3 bulan yaitu wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, saat menjalankan iddah ternyata dia keluar darah haidl, maka iddahnya pindah keiddah 3 sucian. Namun apabila iddah 3 bulan tersebut telah habis, dan selanjutnya keluar darah haidl, maka tidak ada perpindahan iddah bagi semuanya, kecuali ayisah (begitu menurut pendapat yang lebih jelas). Adapun bagi ayisah yang setelah menjalankan iddah ternyata mengeluarkan darah haidl, maka ditafsil: Bila dia menikah kembali dengan laki-laki lain, maka tidak ada lagi iddah baginya, namun jika tidak menikah lagi, maka dia wajib menjalankan iddah 3 sucian, hal ini karena sebenarnya dia belum masuk umur menopause.
· Seorang yang iddah dengan 3 sucian tapi ditengah-tengah iddahnya ternyata dia masuk umur menopause, maka iddahnya pindah ke iddah 3 bulan.
· Wanita yang sedang iddah 3 sucian atau 3 bulan di tholak suaminya dan kemudian hamil, atau wanita yang hamil setelah ditholak suaminya dan sebelum melahirkan ternyata dia diwathi oleh sang suami, maka iddahnya pindah keiddah hamil (melahirkan).
Bab Kesebelas
PINDAHNYA IDDAH DAN KUMPULNYA DUA IDDAH.
Wanita yang iddah, ternyata kadang tidak hanya menjalankan sekali iddahan saja, akan tetapi dalam masalah tertentu dia harus menjalankan dua iddah sekaligus, bahkan kadang iddah juga bisa pindah keiddah yang lain (intiqol) dan kadang pula dapat masuk keiddah yang lain (tadakhul) seperti contoh-contoh yang akan diterangkan.
Perlu dimengerti bahwa sebab iddah itu kadang dari satu orang (baik suami atau orang lain) dan kadang juga dari dua orang (baik suami dan orang lain atau orang lain dan orang lain). Dibawah ini akan diterangkan tentang keduanya
q Iddah dari satu orang (shakhsh).
Dalam masalah ini, wanita yang iddah dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu difurqoh, diwathi syubhat dan ditinggal mati suami
· SUAMI MEMFURQOH ISTRINYA, ini kemungkinan:
1. Keadaan hamil.
Dalam hal ini iddahnya mutlak dengan melahirkan anak, meskipun istri yang hamil tersebut diwathi syubhat oleh suaminya, diceraikan kembali (contoh wanita yang ditolak roj’i) atau suami yang menceraikan meninggal dunia. (hukum: suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan).
2. Keadaan iddah 3 sucian (Aqro’). Bila ternyata saat dia iddah kemudian:
¨ Suami mati, maka jika dia hamil iddahnya dengan melahirkan. Jika tidak hamil, maka iddah pindah keiddah wafat (4 bulan 10 hari).
¨ Suami mencerai lagi, maka jika dia hamil, iddahnya dengan melahirkan (hukum: suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan). Jika tidak hamil ini kemungkinan:
One. Dia termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya terjadi tadakhul (saling memasuki antara iddah satu keiddah yang lain) dengan tanpa memulai iddah lagi.(hukum: suami boleh meruju’ saat istri masih iddah)
Two. Dia ayisah, maka iddahnya pindah keiddah 3 bulan dengan memulai iddah lagi. (hukum: suami boleh meruju’ saat istri masih iddah)
¨ Diwathi syubhat oleh suaminya.
Bila hamil, maka iddahnya dengan melahirkan. (hukum: suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan).
Bila tidak hamil, ini kemungkinan:
One. Dia termasuk wanita yang sudah pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah 3 sucian kembali. (hukum: suami boleh meruju’ tapi hanya dalam masa kelebihan iddah pertama saja).
Two. Dia ayisah , maka iddahnya pindah ke iddah 3 bulan dengan memulai iddah kembali (hukum : suami boleh meruju’ sebelum iddah 3 bulan habis).
3. Keadaan iddah 3 bulan (Asyhur). Kemudian bila saat dia iddah ternyata:
· Suami mati. maka jika hamil, iddahnya dengan melahirkan. Bila tidak hamil, maka iddahnya pindah keiddah wafat (4 bulan 10 hari).
· Suami mencerai kembali. maka jika hamil iddahnya dengan melahirkan. (hukum: suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan), jika tidak hamil, ini kemungkinan:
One. Dia termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat melakukan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya pindah ke iddah 3 sucian.(hukum: suami boleh meruju’ saat istri masih iddah).
Two. Dia termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayaisah atau mutahayyiroh, maka iddahnya terjadi tadakhul dengan tanpa memulai iddah kembali (hukum: suami boleh meruju’ saat istri masih iddah).
· Diwathi syubhat. Bila dia hamil, maka iddahnya dengan melahirkan. (hukum suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan).Bila tidak hamil, ini kemungkinan:
One. Dia termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat melakukan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya pindah ke iddah 3 sucian.(hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah 3 sucian habis).
Two. Dia termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayaisah, atau mutahayyiroh, maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah kembali (hukum: suami boleh meruju’ tapi hanya pada masa kelebihan iddah 3 bulan yang pertama).
**************************
· WANITA YANG DIWATHI SYUBHAT, disini dimungkinkan:
1. Keadaan hamil.
Dalam masalah ini iddahnya mutlak dengan melahirkan, meskipun suami yang mentholak roj’i dan melakukan wathi syubhat menceraikan kembali, atau diwathi syubhat kembali, atau suami mati.
2. Keadaan iddah dengan 3 sucian. Kemudian bila ternyata :
· Suami mati. Jika hamil maka iddahnya dengan melahirkan, jika tidak hamil, maka iddah pindah keiddah wafat (4 bulan 10 hari).
· Difurqoh oleh suaminya, jika hamil maka iddahnya dengan melahirkan (hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis), jika tidak hamil, maka jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah 3 sucian kembali (hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis), dan jika ayisah, maka iddahnya pindah keiddah 3 bulan dengan memulai iddah kembali (hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis).
· Diwathi syubhat kembali, jika hamil maka iddah dengan melahirkan (hukum: boleh untuk dinikah). Jika tidak hamil, maka bila termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah 3 sucian kembali (hukum: boleh untuk dinikah), jika ayisah , maka iddahnya pindah ke iddah 3 bulan dengan memulai iddah kembali (hukum: boleh untuk dinikah).
3. Keadaan iddah 3 bulan (Asyhur). kemudian bila ternyata:
One. Suami mati. Jika hamil maka iddahnya dengan melahirkan. Bila tidak hamil maka iddahnya pindah keiddah wafat (4 bulan 10 hari).
Two. Difurqoh oleh suaminya, jika hamil maka iddahnya dengan melahirkan (hukum: boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis), jika tidak hamil maka bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat menjalankan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya pindah keiddah 3 sucian (hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis), bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah, atau mutahayyiroh maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah 3 sucian kembali (hukum: suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis).
Three. Diwathi syubhat kembali , jika hamil maka iddah dengan melahirkan (hukum: boleh untuk dinikah), jika tidak hamil, maka bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, mutahayyiroh atau ayisah yang saat menjalankan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya pindah ke iddah 3 sucian dengan memulai iddah kembali (hukum: boleh untuk di nikah). Bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah, mutahayyiroh maka iddahnya terjadi tadakhul dengan memulai iddah 3 bulan kembali. (hukum: boleh untuk di nikah).
· WANITA YANG SUAMINYA MATI
Dalam masalah ini iddahnya tidak bisa tadakhul atau pindah keiddah yang lain.
q Iddah dari 2 orang (syakhsain).
Dalam masalah ini dicontohkan seorang yang lagi menjalankan iddah dari suaminya akibat difurqoh atau ditinggal mati, atau dalam diwathi syubhat, kemudian diwathi syubhat oleh orang lain (termasuk juga seperti nikah fasid), atau wanita yang menjalankan iddah akibat diwathi syubhat orang lain, kemudian ditholak oleh suaminya, maka dari kesemuaannya mempunyai hukum iddah sendiri-sendiri dalam arti tidak terdapat unsur tadakhul atau pindah iddah.
Perhatian !
1. Iddah hamil mutlak harus didahulukan.
2. Iddah tholak harus didahulukan dan mengakhirkan iddah syubhat secara mutlak, baik wathi syubhat lebih dahulu dari pada tholak atau sebaliknya.
Contoh yang mungkin terjadi.
§ DIFURQOH SUAMINYA, dimungkinkan dia:
1. Keadaan hamil, kemudian diwathi syubhat oleh orang lain, maka: Jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka setelah melahirkan dan setelah suci dari nifas dia wajib iddah 3 sucian, jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka setelah melahirkan dia langsung (tanpa menunggu setelah suci dari nifas) wajib melakukan iddah 3 bulan.
Hukum :
Bagi suami boleh meruju’ sebelum istri melahirkan dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis, bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ setelah melahirkan, dan bagi orang lain boleh menikahi setelah melahirkan dan bolehnya istimta’ setelah habis iddah syubhat.
2. Keadaan iddah 3 sucian, kemudian diwathi syubhat oleh orang lain:
· Jika hamil, maka setelah melahirkan dan setelah suci dari nifas dia wajib meneruskan iddah 3 sucian,
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum habis iddah 3 bulan dan bolehnya istimta’ setelah istri melahirkan, bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain boleh menikahi setelah melahirkan dan bolehnya istimta’ setelah habisnya iddah 3 sucian.
· Jika tidak hamil, maka jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya dengan 3 sucian yang karena ditholak suami disempurnakan, baru kemudian memulai iddah 3 sucian yang karena wathi syubhat, jika ayisah, maka iddahnya pindah keiddah 3 bulan yang karena ditholak suaminya disempurnakan terlebih dahulu, baru kemudian memulai iddah 3 bulan yang karena wathi syubhat
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ dalam masa iddah tholak, bagi orang yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ dalam masa iddah syubhat, bagi orang lain boleh menikahi dalam masa iddah syubhat dan bolehnya istimta’ setelah selasai iddah syubhat.
3. Keadaan iddah 3 bulan.
Kemudian diwathi syubhat oleh orang lain, maka :
· Jika hamil, maka iddah dengan melahirkan, kemudian dia meneruskan iddah 3 bulan.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah 3 bulan selesai dan bolehnya istimta’ setelah istri melahirkan, bagi orang yang mewathi syubhat dan orang lain boleh menikahi dan istimta’ setelah sempurnanya iddah 3 bulan.
· Jika tidak hamil, maka jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat melakukan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya pindah ke iddah 3 sucian, dan setelah selesai iddah, kemudian memulai iddah syubhat 3 sucian, jika termasuk manita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka setelah iddah tholak 3 bulan, kemudian memulai iddah syubhat 3 bulan.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ dalam masa iddah tholak kemudian bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat selasai, bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ dalam masa iddah syubhat, bagi orang lain boleh menikahi dalam masa iddah syubhat kemudian bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat selesai.
q WATHI SYUBHAT,
Iddah yang diakibatkan karena diwathi syubhat ini mungkin:
1. Keadaan hamil. Maka jika kemudian:
· Ditinggal mati suaminya, maka iddahnya dengan melahirkan akibat wathi syubhat, kemudian baru melakukan iddah wafat wafat (4 bulan 10 hari).
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain haram menikahi sebelum iddah wafat selesai,
· Bila difurqoh suaminya, maka jika dia termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya dengan melahirkan dari wathi syubhat, baru kemudian setelah suci dari nifas, menjalankan iddah 3 sucian, jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka setelah melahirkan dia iddah 3 bulan.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis dan bolehnya istimta’ setelah melahirkan, bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain haram menikahi sebelum selesainya iddah tholak.
· Diwathi syubhat kembali oleh orang lain, maka:
Bila termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka setelah melahirkan dan setelah suci dari nifas dia iddah dengan 3 sucian, bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl serta belum sampai umur menopause, ayisah, atau mutahayyiroh, maka setelah melahirkan dia iddah 3 bulan.
Hukum:
Bagi suami, orang yang mewathi syubhat dan orang lain boleh menikahi untuk kemudian istimta’ setelah iddah selain darinya habis.
2. Keadaan iddah 3 sucian, jika kemudian:
· Suami mati
Bila hamil, maka setelah melahirkan dia iddah wafat 4 bulan 10 hari.
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat dan orang lain haram menikahi sebelum iddah wafat habis
Bila tidak hamil, maka iddahnya langsung menjadi iddah wafat 4 bulan 10 hari baru kemudian setelah selesai melanjutkan iddah 3 sucian.
Hukum:
Bagi orang yang mewathi syubhat boleh menikahi setelah iddah wafat habis dan boleh juga istimta’, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah wafat habis dan boleh istimta’ setelah iddah syubhat selesai.
· Difurqoh oleh suami
Bila hamil (sebelum difurqoh), maka iddah dengan melahirkan akibat wathi syubhat dan iddah dengan 3 sucian akibat dari tholak.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis dan bolehnya istimta setelah istrinya melahirkan, bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain boleh menikahi setelah habisnya iddah tholak.
Bila tidak hamil, maka jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka langsung melakukan iddah tholak 3 sucian dan setelah selesai kemudian menyempurnakan iddah 3 sucian wathi syubhat, jika ayisah, maka langsung melakukan iddah tholak 3 bulan dan setelah selesai baru kemudian mulai melakukan iddah 3 bulan syubhat.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis dan bolehnya istimta’ setelah selesai iddah syubhat, bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ setelah selesai iddah tholak, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah tholak habis dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat selasai.
· Diwathi syubhat kembali oleh orang lain
Jika hamil, maka iddahnya dengan melahirkan dari wathi kedua, kemudian setelah suci dari nifas melanjutkan iddah 3 sucian dari wathi yang pertama, jika tidak hamil, maka bila termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya dengan 3 sucian dari wathi pertama, kemudian iddah 3 sucian lagi dari wathi kedua, bila ayisah, maka iddahnya dengan 3 bulan dari wathi pertama (pindah), kemudian melakukan iddah 3 bulan dari wathi yang kedua.
Hukum:
Bagi suami, orang yang mewathi syubhat, dan orang lain boleh menikahi dan istimta’ setelah iddah dari selainnya habis).
3. Keadaan iddah 3 bulan, bila kemudian:
· Suami mati.
Jika hamil, maka iddahnya dengan melahirkan (dari syubhat), kemudian melakukan iddah wafat (4 bulan 10 hari).
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain haram menikahi sebelum iddah wafat habis.
Jika tidak hamil, maka langsung melakukan iddah wafat (4 bulan 10 hari), kemudian meneruskan iddah 3 bulan akibat wathi syubhat.
Hukum:
Bagi orang yang mewathi syubhat boleh menikahi setelah iddah wafat dan boleh istimta’, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah wafat dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis.
· Suami memfurqoh
Bila hamil (sebelum difurqoh), maka iddahnya dengan melahirkan akibat dari wathi syubhat, dan iddah 3 bulan akibat dari tholak
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis dan bolehnya istimta’ setelah istri melahirkan, bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain boleh menikahi setelah iddah tholak habis).
Bila dia termasuk wanita kecil, wanita besar yang belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat melakukan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya dengan 3 sucian akibat dari tholak (pindah), kemudian melakukan iddah 3 sucian akibat dari syubhat. Jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka iddah 3 bulan akibat dari tholak, kemudian baru meneruskan iddah 3 bulan akibat dari syubhat.
Hukum:
Bagi suami boleh meruju’ sebelum iddah tholak habis kemudian boleh istimta’ setelah iddah syubhat habis, bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ setelah iddah tholak habis, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah tholak habis dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis.
· Diwathi syubhat lagi oleh orang lain.
Bila hamil, maka iddahnya dengan melahirkan dari wathi kedua, kemudian meneruskan iddah 3 bulan yang dari wathi pertama, bila tidak hamil, maka jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh yang saat menjalankan iddah ternyata keluar darah haidl, maka iddahnya dengan 3 sucian dari wathi pertama (pindah), kemudian iddah 3 sucian dari wathi kedua, bila termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka iddahnya dengan 3 bulan dari wathi pertama, kemudian iddah lagi 3 bulan dari wathi kedua.
Hukum:
Bagi suami, yang mewathi syubhat dan juga orang lain boleh menikahi dan istimta’ setelah iddah dari selainnya habis.
· SUAMI MENINGGAL.
1. Keadaan hamil, bila kemudian diwathi syubhat orang lain, maka:
Jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddahnya dengan melahirkan kemudian setelah melahirkan dan setelah suci dari nifas dia wajib iddah 3 sucian akibat dari syubhat, Jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka iddahnya dengan melahirkan kemudian iddah 3 bulan
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ setelah melahirkan, bagi orang lain boleh menikahi setelah melahirkan dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis.
2. Keadan iddah 4 bulan 10 hari. Kemudian diwathi syubhat orang lain, maka:
· Jika hamil, maka iddah dengan melahirkan akibat dari syubhat kemudian meneruskan iddah wafat 4 bulan 10 hari
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat dan juga orang lain boleh menikahi setelah semua iddah habis
· Jika tidak hamil, maka jika termasuk wanita yang pernah haidl dan belum sampai umur menopause, maka iddah melanjutkan iddah wafat 4 bulan 10 hari, baru kemudian iddah 3 sucian akibat dari syubhat.
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ iddah wafat habis, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah wafat habis dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis.
Jika termasuk wanita kecil, wanita besar tapi belum pernah haidl dan belum sampai umur menopause, ayisah atau mutahayyiroh, maka iddahnya dengan menyempurnakan iddah wafat, kemudian baru meneruskan iddah 3 sucian akibat dari wathi syubhat
Hukum:
Bagi yang mewathi syubhat boleh menikahi dan istimta’ setelah iddah wafat habis, bagi orang lain boleh menikahi setelah iddah wafat habis dan bolehnya istimta’ setelah iddah syubhat habis.
Bab ketiga belas
MUHARRAMAT
Muharramat adalah orang-orang yang haram dinikah lantaran adanya unsur kerabat nasab, famili sebab perkawinan (mushoharoh), atau sepenyusuan (rodlo’).
I. Kerabat nasab
1. Ibu dan nenek baik yang dari bapak maupun ibu.
2. Anak perempuan dan cucu perempuan baik yang dari anak laki-laki atau perempuan.
3. Saudara perempuan baik kandung atau hanya seibu atau hanya seayah.
4. Bibi dari ibu/kholah (adik maupun kakak perempuan ibu) dan kholahnya bapak atau ibu.
5. Bibi dari ayah/’amah (adik maupun kakak perempuan bapak) dan ‘amah-nya bapak atau ibu.
6. Anak dan cucu perempuannya saudara laki-laki.
7. Anak dan cucu perempuannya saudara perempuan.
II. Mushoharoh.
1. Ibu dan neneknya istri baik sebab nasab atau se-penyusuan.
2. Anak perempuannya istri (anak tiri) ketika ibunya sudah didukhul
3. Istrinya bapak atau istrinya kakek walaupun belum pernah di dukhul.
4. Istrinya anak dan istrinya cucu laki-laki.
Sedangkan yang haram sebab dikumpulkan adalah saudara perempuannya istri. Namun keharaman tersebut tidak untuk selamanya, sebab ketika istri dicerai maka saudara perempuannya tersebut boleh untuk dinikah.
III. Rodlo’
Sebenarnya wanita yang haram dinikah sebab rodlo’ yang dijelaskan oleh Al Qur’an hanya ada dua, yaitu ibu yang menyusui dan putrinya. Akan tetapi Nabi Muhammad saw. pernah menjelaskan tentang semua orang yang haram sebab nasab itu juga haram sebab rodlo’.
Perhatian !
Penyusuan yang dapat menjadikan mahram adalah jika anak tersebut belum berumur 2 tahun dan penyusuannya sebanyak 5 kali atau lebih.
Wallahu a’lam.
![Tulum Mexico in Late Afternoon Light [Explore #1, THANK YOU] Tulum Mexico in Late Afternoon Light [Explore #1, THANK YOU]](http://static.flickr.com/5470/7235972310_8c25258da5_t.jpg)


Komentar Terakhir